Berita Nasional Terkini

Kuasa Hukum Kini Saling Tuduh Bantah, Bagaimana Bila Ternyata TSK TKP Kasus Subang Bukan Yosef/Danu?

Hingga saat ini, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang belum kunjung terungkap.

Editor: Doan Pardede
Tribun Jabar/Dwiki MV
Danu saat tiba di Polres Subang. Hingga saat ini, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang belum kunjung terungkap. 

Belum lagi, kata Rohman, polisi sudah mengantongi sidik jari Danu di lokasi kejadian.

"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.

Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

"Dengan adanya orang masuk TKP tanpa izin, bisa jadi kasus ini sulit terungkap karena ada barang bukti yang rusak di TKP saat dimasuki orang di luar polisi," ucapnya.

Ia memastikan Yosef bukan orang yang menyuruh petugas Banpol tersebut untuk mendatangi TKP.

"Yang pasti bukan. Bahkan kami justru baru tahu sekarang ada petugas Banpol masuki TKP tanpa izin," katanya.

Kuasa Hukum Danu Membantah dan minta oknum Banpol diusut tuntas

Kuasa hukum Danu juga meminta agar kepolisian mengusut tuntas seputar sosok oknum banpol yang ada di TKP kasus Subang, terutama soal sosok yang menyuruhnya datang,

Berikut videonya:

Sosok tak Bersalah bisa jadi Tersangka

Bagi ahli hukum pidana Unpar Bandung, Agustinus Pohan, tindakan memasuki TKP saat baru saja terjadi tindak pidana sebagai kecerobohan fatal.

"Banpol harusnya paham kalau TKP tidak boleh dilakukan perubahan, kalau ini sampai ada perubahan, arahnya belum tentu juga pada pengungkapan," kata Agustinus Pohan saat dihubungi Tribun pada Rabu (3/11/2021).

Menurut dia, TKP merupakan sumber informasi untuk penyidik dari Kepolisian melakukan pengungkapan tindak pidana.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved