Berita Nasional Terkini

Kuasa Hukum Kini Saling Tuduh Bantah, Bagaimana Bila Ternyata TSK TKP Kasus Subang Bukan Yosef/Danu?

Hingga saat ini, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang belum kunjung terungkap.

Editor: Doan Pardede
Tribun Jabar/Dwiki MV
Danu saat tiba di Polres Subang. Hingga saat ini, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang belum kunjung terungkap. 

Baca juga: TERNYATA Bukan Beli Nasi Goreng & Mengaku Bohong, di Mana Sebenarnya Danu Saat Kasus Subang Terjadi?

Taufan menduga air di kamar mandi itu sudah bercampur darah.

Di kamar mandi tersebut, Danu menemukan sejumlah barang di bak mandi yang diduga berkaitan dengan perampasan nyawa Tuti dan Amalia.

Kemudian oknum Banpol itu meminta Danu meninggalkan barang-barang tersebut.

"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter. Danu tanyakan ke si Banpol, ini apa, si Banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap dia.

Jika lokasi vital terkait perampasan nyawa Amalia dan Tuti dicampuri pihak lain di luar polisi, Achmad Taufan setuju soal kemungkinan barang bukti rusak.

Namun, pihaknya mendapati jawaban bahwa petugas Banpol diperbolehkan masuki TKP, karena olah TKP pada 19 Agustus sudah selesai dilakukan pada 18 Agustus.

Namun belakangan, ternyata olah TKP kedua justru dilakukan polisi pada September 2021.

Baca juga: TERJAWAB SUDAH Nasib Danu & Banpol? Kuasa Hukum Minta TSK Kasus Subang Diumumkan: Sudah Terlalu Lama

Polisi berpakaian biasa mendatangi lokasi kejadian perampasan nyawa ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Minggu (3/10/2021).
Polisi berpakaian biasa mendatangi lokasi kejadian perampasan nyawa ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Minggu (3/10/2021). (Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati)

Polisi Didesak Tetapkan Danu Sebagai Tersangka

Tim kuasa hukum Yosef di kasus Subang, Rohman Hidayat minta Polres Subang tetapkan Danu dan petugas Banpol tersangka kasus menghilangkan barang bukti.

"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021).

Seperti diketahui, tim kuasa hukum mengungkap bahwa Danu diajak petugas Banpol untuk masuk ke TKP kasus perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti di Subang pada 19 Agustus 2021 atau sehari setelah mauyat anak dan ibu itu ditemukan pada 18 Agustus 2021.

"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana. Kami juga sebagai pemilil tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa Banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," kat Rohman Hidayat.

Pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebut Danu diajak petugas Banpol memasuki TKP yang masih 'segar' kata dia, jadi fakta terang benderang.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved