Berita Balikpapan Terkini
Masih Ada Warga Dapat Tagihan BPJS Kesehatan Kelas 3, DKK Balikpapan Minta Daftar Ulang ke Kelurahan
Pemerintah Kota Balikpapan mengambil sikap guna menyikapi adanya laporan warga terkait tagihan dalam program BPJS Kesehatan Kelas 3.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan mengambil sikap guna menyikapi adanya laporan warga terkait tagihan dalam program BPJS Kesehatan Kelas 3.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan telah dikoordinasikan dengan BPJS Kesehatan.
Sebab, masih ada beberapa peserta BPJS Kesehatan yang masih menerima tagihan meskipun sudah terdata dalam program BPJS Kesehatan gratis.
"Namun ini kasuistik, jadi dengan adanya kasus seperti itu kami memohon berdasarkan arahan dari BPJS Kesehatan," ungkapnya, Senin (8/11/2021).
Untuk itu, berdasarkan hasil rapat yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Balikpapan dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Pindah Keluar Kota, Ini Cara Keluar BPJS Kesehatan Kelas Tiga di Balikpapan
Baca juga: Karena Pindah Alamat Rumah, Ini Cara Mudah Merubah Faskes BPJS Kesehatan Pakai Aplikasi Mobile JKN
Baca juga: Warga Keluhkan BPJS Kesehatan Gratis, DPRD Balikpapan Terima Laporan Soal Ini
Maka, diminta kepada masyarakat yang masih menerima tagihan agar mendaftar baru sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui kelurahan.
"Kami minta sebagai solusinya agar warga yang bersangkutan datang saja ke kelurahan untuk mendaftar baru. Jadi kami tidak perlu lagi membongkar-bongkar file lagi,” katanya.
Wanita yang kerap disapa Dio itu menyebut, sebelumnya Dinas Kesehatan Kota telah menyerahkan data penerima bantuan kepada BPJS Kesehatan.
Pihaknya telah melakukan validasi terhadap data yang ada ke Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, dan ditemukan beberapa NIK penerima bantuan yang kurang.
Baca juga: UHC Plus Pemkot Balikpapan Permudah Layanan Peserta JKN-KIS, Dirut BPJS Kesehatan Beri Apresiasi
Kondisi ini diperkirakan lantaran proses peralihan data di BPJS Kesehatan, khususnya data lama di bawah tahun 2019.
Sebab, data tersebut belum menyesuaikan data di Kemendagri, karena masih menerapkan sistem manual.
Sehingga belum menampilkan data nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) peserta yang bersangkutan.
Oleh karena itu, ada beberapa data dari masyarakat yang tercover dalam program iuran BPJS Kesehatan ini tidak bisa teralihkan. (*)