UHC Plus Pemkot Balikpapan Permudah Layanan Peserta JKN-KIS, Dirut BPJS Kesehatan Beri Apresiasi
Terhitung 1 Oktober 2021, Pemerintah Kota Balikpapan telah mencapai jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) pada program
TRIBUNKALTIM.CO - Terhitung 1 Oktober 2021, Pemerintah Kota Balikpapan telah mencapai jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) pada program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Hal tersebut dicapai dikarenakan adanya penambahan jumlah kepesertaan yang ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Terdapat penambahan sekitar 119.815 jiwa, yang sebelumnya hanya 19.240 jiwa saja.
Jumlah tersebut tentunya akan terus bertambah seiring dengan komitmen Pemkot Balikpapan untuk mendaftarkan warganya menjadi peserta JKN-KIS untuk kelas 3.
Baca juga: Pindah Keluar Kota, Ini Cara Keluar BPJS Kesehatan Kelas Tiga di Balikpapan
Dalam pencapaian jaminan kesehatan semesta ini, Pemkot Balikpapan akan menerapkan program UHC Plus.
Program yang berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan maupun pelayanan administrasi secara digital.
Pelayanan tersebut antara lain seperti antrean online, konsultasi dokter online, informasi ketersediaan bed secara online dan berbagai layanan digital lainnya.
Untuk memanfaatkan layanan digital tersebut, masyarakat Kota Balikpapan dapat mengakses melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui Appstore maupun Play Store.
Hadir dalam penandatanganan kerja sama tersebut Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti sekaligus mengapresiasi komitmen Pemkot Balikpapan.
Ia menyebut, pencapaian Pemkot Balikpapan dalam meraih jaminan kesehatan semesta merupakan prestasi yang sangat baik.
Apalagi dalam pencapaiannya saat ini, Pemkot Balikpapan menginisiasi untuk menerapkan program UHC Plus-nya.
Tentunya, pemanfaatan layanan secara digital akan memudahkan masyarakat ataupun peserta JKN-KIS untuk mengakses layanan.
"Kami mengapresiasi pencapaian yang diraih oleh pemkot Balikpapan. Dengan capaian UHC dan untuk mendukung penerapan program UHC Plus-nya ini, kami telah menyiapkan aplikasi Mobile JKN yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mendapatkan layanan secara digital. Selain aplikasi Mobile JKN, layanan seperti PANDAWA juga dapat dimanfaatkan. Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi untuk datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan," ujar Ali Gufron Mukti, Sabtu (6/11/2021).
Baca juga: Karena Pindah Alamat Rumah, Ini Cara Mudah Merubah Faskes BPJS Kesehatan Pakai Aplikasi Mobile JKN
Gufron menambahkan, melalui aplikasi Mobile JKN ataupun melalui Layanan PANDAWA, masyarakat dapat melakukan perubahan data, konsultasi online, pendaftaran pelayanan kesehatan, meminta informasi dan memanfaatkan Kartu KIS Digital serta beberapa layanan lainnya.
Dirinya pun mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Rahmad Mas'ud atas komitmennya untuk mendaftarkan jaminan kesehatan warganya ke dalam program JKN-KIS, serta berharap program ini tetap terus berjalan dan tentunya masyarakat dapat memperoleh manfaatnya.