Berita Balikpapan Terkini
Warga Keluhkan BPJS Kesehatan Gratis, DPRD Balikpapan Terima Laporan Soal Ini
Pasalnya, ada pesan singkat (SMS) notifikasi dari BPJS Kesehatan yang meminta warga yang bersangkutan untuk tetap membayar iuran.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Program BPJS Kesehatan Gratis bagi peserta mandiri kelas tiga masih menyisakan kebingungan di masyarakat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Balikpapan pun menerima banyak keluhan seputar program tersebut.
Pasalnya, ada pesan singkat (SMS) notifikasi dari BPJS Kesehatan yang meminta warga yang bersangkutan untuk tetap membayar iuran.
Anggota Banggar DPRD Balikpapan, Syukri Wahid mengatakan masih ada warga mendapat notifikasi meskipun masuk dalam program penggratisan.
Menurutnya apabila terbukti benar, maka sesuai pedoman, ini menjadi tanggung jawab BPJS dan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Gratis di Balikpapan Mulai Hari Ini, Pemkot Bentuk Tim Monitoring
Baca juga: Gratis Iuran Peserta Mandiri Kelas 3, DPRD Minta Warga Proaktif Cek Kepesertaan dalam BPJS Kesehatan
Baca juga: Besok BPJS Kesehatan Gratis Berlaku di Balikpapan, Ribuan Peserta Pindah Kelas
"Harusnya sudah gratis karena program ini Oktober, November dan Desember kita anggarkan dan klir," ujar Syukri Wahid, Senin (25/10/2021).
Kebingungan lainnya, kata Politisi Partai Keadilan Sejahetra itu, terutama mengenai penerima bantuan dan jadwal realisasinya.
Padahal, dalam peraturan Walikota Balikpapan menyebutkan bahwa penerima bantuan BPJS gratis ini merupakan peserta kelas tiga mandiri.
Yang telah terdaftar sebagai peserta bukan penerima upah (PBPU) dan warga Balikpapan yang belum punya asuransi kesehatan.
Namun faktanya, lanjut Syukri, ada warga yang melapor kepada dirinya terkait tagihan iuran BPJS kesehatan.
Baca juga: Lakukan 4 Hal Ini Hak BPJS Kesehatan Gratis di Balikpapan Bisa Dicabut
Mereka mengaku mendapatkan sms notifikasi auto debet pembayaran iuran BPJS pada tanggal 5 Oktober 2021.
Bahkan pada tanggal 10 Oktober muncul lagi notifikasi yang menginformasikan adanya denda jika tidak membayar iuran BPJS kesehatan.
"Jangan sampai warga dapat prank. Dianggap Oktober sudah mulai ternyata verifikasi belum. Akhirnya ada yang tidak membayar. Akhirnya BPJS memberikan denda," katanya.
Menurut Syukri Wahid, dalam waktu dekat pihak DPRD Balikpapan berencana akan memanggil BPJS dan Dinas Kesehatan untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.
Sehingga, DPRD mendapatkan informasi yang jelas mengenai permasalahan yang terjadi seputar realisasi program penggratisan iuran BPJS kesehatan.
"Saya mengimbau kepada warga yang mengalami segera kirim saja bukti-bukti itu karena kalau dia bayar itu harusnya dikembalikan,” imbuhnya. (*)