Breaking News

Berita Nasional Terkini

Satgas BLBI Tagih Utang Keluarga Bakrie Sebanyak 10,3 Miliar, Dua Kali Pembayaran ke Negara

Dua keluarga Bakrie yang dipanggil Satgas BLBI yakni Nirwan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie yang merupakan adik dari pengusaha

Editor: Budi Susilo
Kompas.com
Ilustrasi massa dari Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/5/2014). Stagas BLIBI, telah berhasil melakukan penagihan terhadap utang keluarga konglomerat Bakrie terkait PT Usaha Mediatronika Nusantara (PT UMN) sejumlah Rp 10,3 miliar, Senin 8 November 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Dua keluarga Bakrie yang dipanggil Satgas BLBI yakni Nirwan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie yang merupakan adik dari pengusaha Aburizal Bakrie.

Upaya penagihan terhadap keluarga konglomerat Bakrie itu diketahui dari panggilan penagihan yang disampaikan oleh Satgas BLBI melalui Harian Kompas pada Selasa (14/9/2021).

Dalam pengumuman bernomor S-5/KSB/PP/2021 itu, panggilan penagihan ditujukan kepada PT Usaha Mediatronika Nusantara.

Di dalamnya termuat nama Nirwan Bakrie, Indra Usmansyah Bakrie, Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto.

Baca juga: Pemerintah Jokowi Buru Aset BLBI Rp113 Triliun, Mahfud MD Beber Utang Tommy Soeharto: Jangan Mangkir

Baca juga: Mantan Mendag Gita Wirjawan Usulkan BI Cetak Uang Rp 4.000 T, Gubernur BI Singgung Kasus BLBI

Baca juga: KPK Segera Umumkan Sosok Tersangka yang Rugikan Negara Triliunan Rupiah; Kasus BLBI?

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah berhasil melakukan penagihan terhadap utang keluarga konglomerat Bakrie terkait PT Usaha Mediatronika Nusantara (PT UMN) sejumlah Rp 10,3 miliar.

Berdasarkan siaran pers Satgas BLBI pada hari ini Senin (8/11/2021), PT UMN tercatat telah melakukan dua kali pembayaran kepada negara.

Pembayaran pertama dilakukan pada 20 September 2021 sebesar Rp 909.090.909.

Pembayaran kedua dilakukan pada 28 Oktober 2021 sebesar Rp 9.390.909.091.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang Kasus BLBI, Petambak Udang Bawa Pajero Sport di Pengadilan Tipikor

Dengan demikian, total pembayaran yang dilakukan adalah sebesar Rp. 10,3 miliar

"Sisa kewajiban PT UMN adalah sebesar Rp. 12.377.129 206," kata keterangan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Satgas BLBI telah memanggil keluarga konglomerat Bakrie terkait dengan kewajiban kepada negara pada Jumat (17/9/2021).

Upaya penagihan terhadap keluarga konglomerat Bakrie itu diketahui dari panggilan penagihan yang disampaikan oleh Satgas BLBI melalui Harian Kompas pada Selasa (14/9/2021).

Baca juga: MAHKAMAH AGUNG Bebaskan Terdakwa BLBI yang Didakwa Rugikan Negara Rp 4 Triliun Lebih, KPK Heran

Dalam pengumuman bernomor S-5/KSB/PP/2021 itu, panggilan penagihan ditujukan kepada PT Usaha Mediatronika Nusantara di mana di dalamnya termuat nama Nirwan Bakrie, Indra Usmansyah Bakrie, Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto.

Agenda: Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp22.677.129.206.

"Dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Putra Multikarsas," kata Satgas dalam panggilan yang ditandatangani Ketua Satgas Rionald Silaban itu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Satgas BLBI Berhasil Tagih Utang Terkait Keluarga Bakrie Rp 10,3 Miliar 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved