Berita Samarinda Terkini
Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi PT MGRM Terdakwa Iwan Ratman Ditunda Selasa Besok
Seharusnya hari ini Senin (8/11/2021) menjadi babak akhir persidangan mantan Direktur Utama PT MGRM, Iwan Ratman
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
Dugaan korupsi tersebut, terkait pengalihan dana sebesar Rp50 Miliar ke PT Petro TNC Internasional, dengan dalih sebagai rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama proyek tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon.
Sedangkan Iwan Ratman sendiri merupakan pemilik sekaligus pemegang saham di PT Petro TNC International.
Dari perusahaan inilah diduga terdakwa Iwan Ratman menilap uang puluhan miliar tersebut.
Kerugian yang diderita negara itu, sebagaimana tertuang dari hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, dengan Nomor LAPKKN-74/PW.17/5/2021 tertanggal 16 April 2021.
Baca juga: Dugaan Keterlibatan Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi PT MGRM, Ada Nama Keponakan Iwan Ratman
Sebelum menjatuhkan tuntutan, Zaenurofiq menjelaskan perihal PT MGRM yang dibentuk Pemkab Kukar melalui Peraturan Daerah (Perda) 12/2017.
Pemkab Kukar kemudian membentuk Perda 12/2018 untuk menyalurkan penyertaan modal ke badan usaha di sektor migas tersebut.
Modal awal membangun PT MGRM ini diketahui menghabiskan biaya sebesar Rp5 miliar.
Selanjutnya dibagi atas kepemilikan saham.
Diketahui Pemkab Kukar menjadi pemilik saham mayoritas dengan nilai saham 99 persen dan Pemkab Kukar menyetor modal awal sebesar Rp4,95 miliar.
Sedangkan Perusda Tunggang Parangan dengan nilai saham 0,6 persen atau Rp30 juta.
Lalu Perusda Kelistrikan dan Sumber Daya Energi (KSDE) senilai 0,4 persen atau Rp20 juta.
Tujuan dibentuknya PT MGRM oleh Pemkab Kukar ini untuk mengelola dividen 33,5 persen jatah Pemkab Kukar dari PI 10 persen Blok Mahakam.
Terdakwa yang diangkat menjadi direktur, menjalankan tugasnya mengelola dividen pada 2018-2019. Iwan Ratman lalu menggandeng PT Petro TNC International, perusahaan yang 80 persen sahamnya dia miliki. Kerja sama antara PT MGRM dengan PT Petro TNC International itu guna membangun proyek tangki timbun dan terminal BBM yang dimaksud.
Dalam kerja sama itu, PT Petro TNC International bertugas mencari investor hingga rekanan yang mengerjakan proyek tangki timbun dan terminal BBM dengan total nilai Rp 600 miliar.
Kerja sama ini berlaku 18 bulan sejak disepakati pada 15 April 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sidang-putusan-terdakwa-iwan-ratman-yang-harusnya.jpg)