Minggu, 12 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi PT MGRM Terdakwa Iwan Ratman Ditunda Selasa Besok

Seharusnya hari ini Senin (8/11/2021) menjadi babak akhir persidangan mantan Direktur Utama PT MGRM, Iwan Ratman

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Seharusnya hari ini Senin (8/11/2021) menjadi babak akhir persidangan mantan Direktur Utama PT MGRM, Iwan Ratman.

Namun sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa Iwan Ratman kembali ditunda.

Penundaan sidang pada hari ini juga dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq saat dikonfirmasi media sore tadi.

"Iya ditunda besok," singkat Zaenurofiq saat dikonfirmasi.

Saat ditanya lebih jauh mengenai alasan Penundaan, Ia hanya menjawab jika tidak ada alasan khusus seperti yang biasanya terjadi.

"Engga ada. Intinya ditunda besok," timpalnya.

Untuk diketahui, perusahaan daerah milik Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) terakhir menjalani persidangannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, pada Senin (1/11/2021) lalu.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Mantan Dirut PT MGRM di Samarinda, Jaksa Tuntut Iwan Ratman 18 Tahun Penjara

Baca juga: Saksi Ahli Ungkap Rp 50 Miliar Bukan Kerugian Negara, Sidang Dugaan Korupsi PT MGRM di Kukar

Baca juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Hadir Virtual Sidang Dugaan Korupsi Eks Dirut PT MGRM

Persidangan tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan sebanyak 157 lembar milik Iwan Ratman dibacakan secara bergantian oleh tiga kuasa hukumnya.

Point di dalam pembelaan Iwan Ratman di antaranya menyatakan bahwa dana PT MGRM sebesar Rp 50 miliar yang dialirkan ke PT Petro TNC Internasional itu bukanlah milik negara, melainkan dana perusahaan hasil dari pembagian Deviden atau PI.

Lalu menyatakan bahwa rencana maupun pembelian saham PT Petro Indo Tank, guna membangun tangki timbun dan terminal BBM di Samboja telah diketahui oleh komisaris.

Kemudian turut menyatakan bahwa proyek pembangunan tangki timbun dan BBM di Samboja, Balikpapan dan Cirebon bukanlah proyek fiktif katena rencana pembangunan telah dilaksanakan bahkan ditandai berupa peletakan batu pertama dari Gubernur Kaltim.

Dalam agenda pekan lalu itu, JPU Zaenurofiq menerangkan pembelaan terdakwa bertolak belakang dengan fakta persidangan.

"Hal itu harus ditindaklanjuti lagi di dalam RKAP dan mendapatkan persetujuan di dalam RUPS," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan pimpinan Perusda milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut dituntut JPU dengan hukuman pidana 18 tahun kurungan penjara.

Tuntutan yang dijatuhkan tersebut berdasarkan fakta dari serangkaian agenda persidangan sebelumnya.

Terdakwa Iwan Ratman dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved