Berita Nasional Terkini
TERKUAK Anies Baswedan Utang Bayar Commitment Fee Formula E, Korbankan Anggaran Normalisasi Sungai
Terkuak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sampai utang bayar commitment fee formula E, korbankan anggaran normalisasi sungai.
TRIBUNKALTIM.CO - Terkuak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ternyata utang demi bayar commitment fee formula E.
Pemrov DKI Jakarta diketahui utang ke PT Bank DKI untuk memenuhi jaminan fee kepada penyelenggara Formula E.
Untuk diketahui, pembayaran commitment fee Formula E pada tahun 2019 senilai 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar.
Kemudian terungkap bahwa Anies Baswedan memberikan kuasa kepada Dispora DKI Jakarta untuk mengurus utang tersebut kepada Bank DKI.
Nah, belakangan diketahui Pemrov DKI Jakarta kabarnya mengorbankan anggaran normalisasi sungai di Jakarta pada tahun 2019.
Hal itu dibeberkan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anggara Wicitra Sastroamidjojo belum lama ini kepada awak media.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Luhut dan Erick Thohir Dilapor ke KPK Soal Bisnis PCR, Firli Beri Atensi Termasuk Laporan Formula E
Baca juga: KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Mobil Listrik Formula E di Jakarta
Baca juga: Kawal Janji Anies Baswedan, PDIP & PSI Kompak Sisir Potensi Anggaran Beraroma Formula E di APBD DKI
Dilansir WartaKotalive.com dalam artikel berjudul Pemprov DKI Pilih Utang Biayai Komitmen Formula E Dibanding Normalisasi Sungai, ironisnya, pada saat yang sama Pemprov DKI membatalkan anggaran pembebasan tanah normalisasi sungai Rp 160 miliar dengan alasan defisit anggaran.
Utang untuk membayar Formula E tersebut terungkap dari Surat Kuasa Nomor 747/-072.26 tanggal 21 Agustus 2019 dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Achmad Firdaus tentang Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemprov DKI kepada PT Bank DKI Dalam Rangka Penyelenggaraan Formula Electric Championship.
Sehari kemudian, pada 22 Agustus 2019, Dispora meminjam ke Bank DKI sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar untuk membayar termin pertama commitment fee acara Formula E yang akan dilaksanakan tahun 2020.
“Baru kali ini ada gubernur bela-belain utang demi mengadakan acara balapan mobil, bukan untuk hal yang mendesak seperti membayar gaji pegawai atau mengatasi bencana banjir,” kata Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo berdasarkan keterangannya pada Senin (8/11/2021).
Anggara menjelaskan, pada akhir 2019 Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta sudah siap membayar Rp 160 miliar untuk pembebasan 118 bidang tanah di bantaran Sungai Ciliwung yang berlokasi di Kelurahan Pejaten Timur, Tanjung Barat, Cililitan, dan Balekambang.
Pembayaran tinggal menunggu keputusan gubernur (kepgub) soal penetapan lokasi (lokasi) yang akan dibebaskan tersebut.
Namun, pembebasan lahan akhirnya dibatalkan seluruhnya dengan dalih defisit anggaran.
Sementara pada 30 Desember 2019 Dispora membayar termin kedua sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar menggunakan APBD, sehingga total yang disetor Rp 360 miliar.
“Di siai lain, anggaran pembebasan tanah normalisasi Kali Ciliwung Rp 160 miliar malah dibatalkan. Ini menunjukkan bahwa Pak Gubernur Anies lebih mementingkan acara balap mobil dibandingkan mengatasi banjir,” ucap Anggara.
Seperti diketahui, ajang balap Formula E yang sedianya digelar di Kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Juni 2020 itu terpaksa ditunda akibat wabah Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta telah membayarkan duit komitmen Formula E sebesar 31 juta pound sterling atau Rp 560 miliar pada 2019 dan 2020 lalu.
Rinciannya Rp 360 miliar dibayarkan pada Desember 2019 untuk komitmen penyelenggaraan tahun 2020.
Kemudian Rp 200 miliar dibayar pada tahun 2020 untuk komitmen penyelenggaraan tahun 2021.
Baca juga: Anies Baswedan dalam Masalah, Program Andalan Gubernur DKI Jakarta Masuk Radar KPK, Nasib Formula E?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah memberikan surat kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Achmad Firdaus.
Surat tersebut diketahui berisi tentang peminjaman uang pembayaran commitment fee kegiatan Formula E ke Bank DKI.
Surat kuasa itu tercatat dengan Nomor 747/-072.26 yang ditandatangani oleh Kepala Dispora DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di atas meterai tempel Rp 6.000.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak membenarkan adanya surat kuasa yang dikirimkan Gubernur DKI Anies Baswedan kepada Kepala Dispora DKI Jakarta.
"Benar, itu valid," kata Johnny dikutip dari Kompas.com pada Senin (8/11/2021).
Surat kuasa tersebut menyebut pemberian kuasa ditujukan kepada Achmad Firdaus selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Adapun isi surat itu sebagai berikut:
1. Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E;
2. Perjanjian pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E;
3. Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Bank DKI untuk penyelenggaraan Formula E.
Baca juga: Akhirnya Program Andalan Anies Baswedan Masuk Radar KPK, PSI Desak Pemprov DKI Buka Data dan Fakta
Dalam dokumen pemaparan Dispora DKI Jakarta, uang pinjaman tersebut sebesar 10 juta poundsterling atau sekitar Rp 190 miliar.
Pnggunaan uang sebesar itu yakni untuk pembayaran commitment fee termin pertama musim penyelenggaraan 2019/2020.
Pembayaran dilakukan sehari setelah surat kuasa tersebut dibuat, yaitu pada 22 Agustus 2019.
Sedangkan pembayaran termin kedua dengan jumlah yang sama dilakukan pada 30 Desember 2019 dengan mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019.
Total commitment fee yang dibayar bulat menjadi Rp 560 miliar setelah Pemprov DKI Jakarta kembali membayar commitment fee dari APBD 2020 sebesar 11 juta poundsterling untuk penyelenggaraan 2020/2021.
Adapun terkait nilai commitment fee,
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020.
Dalam instruksinya, Anies memerintahkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta untuk membayar pembiayaan commitment fee tanpa melakukan negosiasi harga.
Dalam surat tersebut, Anies meminta agar pembiayaan dukungan penyelenggaraan Formula E dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2019.
"Pembiayaan atas pemberian dukungan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dibebankan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggara (DPA) Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun Anggara 2019 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Anies yang dikutip dari Kompas.com pada Minggu (7/11/2021).
Anies diketahui dalam Ingub itu tidak memerintahkan Dispora DKI Jakarta untuk melakukan negosiasi ulang terhadap besaran uang yang harus keluar dalam penyelenggaraan Formula E, termasuk commitment fee.
Anies mengeluarkan Ingub tersebut tertanggal 27 Agustus 2019 atau delapan hari setelah surat laporan penyelenggaraan Formula E disampaikan oleh Dispora DKI Jakarta.
Dalam Surat laporan Dispora DKI Jakarta tertanggal 15 Agustus 2019 dijabarkan kewajiban commitment fee yang harus dibayar DKI Jakarta selama lima tahun penyelenggaraan sebesar 121 juta Poundsterling atau setara Rp 2,3 triliun.
Biaya tersebut belum termasuk pembayaran asuransi 35 juta Euro.
"Dengan ditandatanganinya perikatan MoU maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan dan apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura," tulis surat Dispora ke Anies.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Ahmad Firdaus mengatakan, pembayaran termin pertama sebesar 10 juta poundsterling dibayar 22 Agustus 2019 dan termin kedua 30 Desember 2019 sebesar 10 juta poundsterling. Jumlah tersebut setara Rp 360 miliar.
"Kemudian untuk 2020 yang rencana pelaksanaan Formula E di tahun 2021, termin pertama dibayarkan pada 26 Februari 2020 sebesar 11 juta poundsterling (setara Rp 200,3 miliar) dan itu melalui mekanisme APBD-P (2019)," kata Firdaus, 16 Juni 2020 lalu. (*)