Virus Corona di Samarinda

129 Berkas Santunan Covid-19 Dikembalikan ke Dinsos Samarinda, Baru 68 Berkas yang Lengkap

129 berkas pengajuan santunan bagi keluarga korban meninggal dunia karena Covid-19 dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dikembalikan

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF
Plt. Linjamsos Dinas Sosial Kota Samarinda, Hendra Irwansah saat ditemui di kantornya pada Selasa (9/11/2021).TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- 129 berkas pengajuan santunan bagi keluarga korban meninggal dunia karena Covid-19 dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dikembalikan kepada Dinas Sosial Kota Samarinda.

Plt Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Samarinda, Hendra Irwansah bahwa berkas pengajuan santunan korban Covid-19 yang diterima di Samarinda sebanyak 954 berkas.

Dari jumlah tersebut sebanyak 129 berkas dikembalikan oleh Dinsos Provinsi Kaltim karena dinilai belum lengkap.

"Jadi saat tanggal 5 November kemarin kita mendapatkan surat tentang 129 berkas itu, langsung kita komunikasikan dengan ahli waris, beberapa di antaranya tidak merespon juga, jadi sampai hari ini baru 68 yang sudah melengkapi," ujar Hendra saat dikonfirmasi awak media, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Polemik Penerima Santunan Bagi Ahli Waris, Dinsos Paser Akui Tuai Protes dari Warga

Baca juga: 1.127 Berkas Ahli Waris Korban Covid-19 di Balikpapan Diusulkan Terima Santunan Kematian Rp 10 Juta

Baca juga: 36 Berkas Penerima Santunan Covid-19 di Paser Belum Penuhi Syarat, Ahli Waris Harus Lengkapi Syarat

Mengenai 61 berkas lainnya yang belum melengkapi, Hendra menyatakan pihaknya telah berusaha menghubungi keluarga dan ahli waris yang bersangkutan namun tak kunjung mendapat respon.

Maka dari itu Dinsos kota Samarinda memutuskan untuk segera melaporkan 68 berkas yang telah dipenuhi kelengkapannya kepada Dinsos provinsi Kaltim.

"Salah satunya karena susah dihubungi, kami hubungi juga tidak mengangkat (telepon), jadi kami serahkan 68 berkas itu saja ke Dinsos Provinsi karena terakhir jam 12 siang ini (9/11/3021)," terang Hendra lebih lanjut.

Sebelumnya Dinsos Samarinda telah membuka penerimaan berkas pegajuan santunan korban meninggal karena Covid-19 kepada ahli waris dan keluarga korban.

Penerimaan berkas dibuka pada 19 hingga 28 Oktober 2021, dengan berkas yang diterima mencapai 954 berkas dari ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Baca juga: Dinsos PM Bontang Usulkan Penerima Santunan Kematian Covid-19 hanya 320 Jiwa

Ahli waris korban sendiri akan mendapatkan santunan dari Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp 10 juta, yang akan disalurkan berdasarkan data yang dihimpun dari Dinsos kabupaten/kota se-Kalimantan Timur. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved