Virus Corona di Paser
Polemik Penerima Santunan Bagi Ahli Waris, Dinsos Paser Akui Tuai Protes dari Warga
Berdasarkan data yang diterima oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Paser dari Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Berdasarkan data yang diterima oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Paser dari Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), terdapat 36 ahli waris keluarga yang meninggal dunia akibat Covid-19 belum memenuhi syarat untuk menerima santunan.
Di sisi lain, Pemprov Kaltim memberikan kesempatan kepada ahli waris untuk melengkapi berkas terlebih dahulu sebagai penerima santunan, dengan batas waktu sampai hari ini, Senin (8/11/2021).
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, pada Dinsos Paser M. Yunus mengatakan masih ada beberapa ahli waris yang belum menyetor kelengkapan berkasnya.
Baca juga: Dinsos Paser Tegaskan Tidak Ada Lagi Santuan Kematian untuk Pasien Covid-19
Baca juga: Ahli Waris Korban Meninggal Covid-19 Bakal Dapat Santunan, Dinsos Paser Lakukan Verifikasi Berkas
Baca juga: September Terakhir Penyaluran Rastra, Dinsos Paser Menunggu Data Penerima Bantuan Pangan Non Tunai
"Baru terkumpul 26 berkas, ini masih menunggu yang lain. Batas waktunya sampai malam nanti karena berkas akan kami kirim ke Provinsi hari ini," kata Yunus dalam keterangan tertulisnya melalui pesan WhatsApp.
Namun yang menjadi polemik, belum ada aturan yang jelas dengan adanya 2 orang meninggal dunia akibat Covid-19 dalam 1 keluarga.
Itu dikomunikasikan kemarin, dikiranya masa dalam 1 keluarga harus dapat 1 saja, sementara yang meninggal ada 2.
"Makanya itu kami masih bingung, berdasarkan hasil komunikasi dengan inspektorat, satu aja katanya," jelasnya.
Baca juga: Tanpa Verifikasi Langsung di Lapangan, Dinsos Paser Tidak Menjamin Data Warga Calon PBI Akurat
Dikatakan Yunus, jika mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub), tidak disebutkan adanya kejelasan aturan yang mengatur hal tersebut
"Disitu jelas disebutkan, barang siapa yang meninggal, warga negara, warga kalimantam timur. Tidak menyebutkan, dalam 1 keluarga hanya 1 yang menerima santunan," tambahnya.
Dalam hal ini, Dinsos Paser tetap akan menyerahkan kelengkapan berkas yang diterima dari ahli waris.
"Apapun adanya, pokoknya apa yang diserahkan warga tetap dikirim berkasnya ke provinsi," tegasnya.
Yunus mengaku telah menkomunikasikan hal tersebut kepada Kepala Dinas (Kadis) Sosial Provinsi Kaltim, saat bertemu pada salah satu acara di Balikpapan.
Menyampaikan adanya warga yang mengeluhkan perihal bantuan santunan untuk ahli waris Keluarga yang meninggal akibat Covid-19.
"Banyak orang yang protes, makanya harus mengeluarkan aturan, jika memang tidak membolehkan itu, karena tidak menutup kemungkinan daerah lainnya juga lumayan itu," urainya.
Jika Pemerintah Provinsi Kaltim tidak mengambil tindakan dan mengeluarkan aturan yang jelas, maka akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.