Berita Tarakan Terkini

Atap Rumah Terbakar, Petugas Pemadam di Tarakan Butuh Waktu Hanya Lima Menit Jinakkan Api

Satu rumah warga RT 1 Kelurahan Karang Harapan Jalan Aki Balak terbakar pada Senin (8/11/2021) pukul 22.11 WITA.

Editor: Mathias Masan Ola
HO/SATPOL PP DAN PMK KOTA TARAKAN
Kebakaran menghanguskan atap rumah warga RT 1 Kelurahan Karang Harapan, Senin (8/11/2021) malam. HO/SATPOL PP DAN PMK KOTA TARAKAN 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Satu rumah warga RT 1 Kelurahan Karang Harapan Jalan Aki Balak terbakar pada Senin (8/11/2021) pukul 22.11 WITA.

Hanip Matiksan Kepala Satpol PP dan PMK Kota Tarakan mengatakan, pemilik rumah terbakar tersebut bernama Amiruddin.

Setelah menerima informasi mengenai kebakaran, petugas PMK Sektor Barat langsung menuju lokasi. Sesampai di lokasi petugas PMK langsung melakukan pemadaman.

"Kondisi rumah terbakar pada atap rumah atau gelagar bagian atas rumah," beber Hanip.

Didampingi Komandan Sektor Barat dan Kasi PMK dan Penyelamatan Kota Tarakan, lanjutnya, menurut informasi pemilik rumah Bapak Amiruddin bahwa mendengarkan seperti ada orang berjalan di atas atap rumah.

Baca juga: Kebakaran di Nunukan, 4 Rumah Hangus, Uang Rp 19 Juta dan Sertifikat Tanah Milik Korban Ludes  

Baca juga: Sambangi Korban Kebakaran, Bupati Nunukan Sebut akan Bangun Posko Pengungsian selama 3 Hari

Baca juga: Total Kerugian akibat Kebakaran yang Hanguskan 4 Bangunan Rumah di Nunukan Capai Rp 1,28 M

"Setelah dia terbangun dan melihat ke arah atap dan seketika terlihat api menjalar di bawah atap rumah," ungkapnya.

Api dapat dipadamkan dalam durasi waktu lima menit dan tidak membakar rumah bagian bawah. Penyebab terjadinya kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwajib.

PMK Tarakan mengerahkan satu unit scania fire truck Pertamina dan 10 personel fire brigade Pertamina, 5 personel BPBD Tarakan, 10 personel Satpol PP Tarakan, 2 orang petugas PMI dan satu unit ambulans.

Hanip mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan listrik yang berlebihan. "Dan selalu berhati-hati terhadap ancaman bahaya kebakaran dan non kebakaran," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved