Berita Nasionla Terkini
NASIB Nadiem Makarim Gara-gara Diduga Legalkan Perzinahan di Kampus, DPR Langsung Ambil Langkah Ini
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai berbagai kecaman di masyarakat.
"Pasal 284 KUHP misalnya, mengancam hukuman penjara bagi yang melakukannya," kata Fikri.
Bahkan, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) masih menambahkan peran aturan agama dalam hak-hak Wanita.
Pasal 50 dalam UU HAM berbunyi: “Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya”.
Padahal UU 39/1999 adalah salah satu konsideran yang tercantum dalam pembentukan Permendikbudristek 30/2021.
Selain itu UU Sisdiknas yang juga dicantumkan sebagai konsideran pada dasarnya memiliki semangat yang berlandaskan moral-moral Pancasila.
Pasal 3 UU 20/2003 tentang Sisdiknas menjelaskan, bahwa fungsi Pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dia menegaskan bahwa pihaknya sangat tidak mendukung adanya perbuatan asusila apalagi dengan kekerasan,
Namun di sisi lain, juga tidak setuju dengan legalisasi perzinahan.
Baca juga: NEWS VIDEO Masih Ada Guru Berhonor Rp100 Ribu per Bulan, Ini Langkah yang Diambil Nadiem Makarim