Berita Nasional Terkini
TERBARU! Waktu Kematian Korban Kasus Subang Dikoreksi, Jam Berapa Sebenarnya Amel dan Tuti Dibunuh?
Terbaru, sebuah fakta mengejutkan seputar waktu kematian korban terkuak, jam berapa sebenarnya Amel dan Tuti dibunuh?
Namun belakangan, ternyata olah TKP kedua justru dilakukan polisi pada September 2021.

Polisi Didesak Tetapkan Danu Sebagai Tersangka
Tim kuasa hukum Yosef di kasus Subang, Rohman Hidayat minta Polres Subang tetapkan Danu dan petugas Banpol tersangka kasus menghilangkan barang bukti.
"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021).
Seperti diketahui, tim kuasa hukum mengungkap bahwa Danu diajak petugas Banpol untuk masuk ke TKP kasus perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti di Subang pada 19 Agustus 2021 atau sehari setelah mauyat anak dan ibu itu ditemukan pada 18 Agustus 2021.
"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana. Kami juga sebagai pemilil tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa Banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," kat Rohman Hidayat.
Pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebut Danu diajak petugas Banpol memasuki TKP yang masih 'segar' kata dia, jadi fakta terang benderang.
Belum lagi, kata Rohman, polisi sudah mengantongi sidik jari Danu di lokasi kejadian.
"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.
Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
"Dengan adanya orang masuk TKP tanpa izin, bisa jadi kasus ini sulit terungkap karena ada barang bukti yang rusak di TKP saat dimasuki orang di luar polisi," ucapnya.
Ia memastikan Yosef bukan orang yang menyuruh petugas Banpol tersebut untuk mendatangi TKP.
"Yang pasti bukan. Bahkan kami justru baru tahu sekarang ada petugas Banpol masuki TKP tanpa izin," katanya.
Kuasa Hukum Danu Membantah dan minta oknum Banpol diusut tuntas
Kuasa hukum Danu juga meminta agar kepolisian mengusut tuntas seputar sosok oknum banpol yang ada di TKP kasus Subang, terutama soal sosok yang menyuruhnya datang,
Berikut videonya:
Sosok tak Bersalah bisa jadi Tersangka
Bagi ahli hukum pidana Unpar Bandung, Agustinus Pohan, tindakan memasuki TKP saat baru saja terjadi tindak pidana sebagai kecerobohan fatal.
"Banpol harusnya paham kalau TKP tidak boleh dilakukan perubahan, kalau ini sampai ada perubahan, arahnya belum tentu juga pada pengungkapan," kata Agustinus Pohan saat dihubungi Tribun pada Rabu (3/11/2021).
Menurut dia, TKP merupakan sumber informasi untuk penyidik dari Kepolisian melakukan pengungkapan tindak pidana.
"TKP itulah yang bisa memberikan informasi apa yang sebenarnya terjadi," ucap dia.
Jika TKP tersebut dicampuri pihak lain di luar polisi, ia khawatir pekerjaan polisi bakal terganggu sehingga akhirnya kesulitan mengungkap perkara perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti itu.
Bahkan, kata Agustinus Pohan, polisi bisa salah menetapkan tersangka.
"Kalau TKP rusak bisa menyesatkan penyidikan, dan itu berbahaya. Bisa mengarah kepada pihak yang tidak bersalah," katanya.
Kriminolog: Kejahatan biasanya cuma selangkah lebih maju dari polisi
Kriminolog Universitas Padjajaran Bandung, Yesmil Anwar saat diwawancarai Aiman Witjaksono dalam acara AIMAN Kompas TV akhit September 2021 lalu mengatakan, pembunuhan ibu dan anak di Subang ini sebenarnya adalah kasus biasa.
"Kasus ini adalah kasus yang umum. Terjadi pembunuhan semacam ini," katanya.
Di sinilah menurutnya, polisi harus menunjukkan profesionalitasnya dalam mengungkap kasus Subang tersebut, dengan menggunakan penyelidikan dan penyidikan yang bergerak dari berbagai lini.
"Mulai dari TKP, forensiknya, dan alat bukti yang ada di dalam KUHAP," katanya.
Terkait adanya sejumlah kejanggalan dan minimnya petunjuk, seperti tidak adanya sidik jari, Yesmil Anwar mengaku tak sepakat.
Dia yakin pasti ada petunjuk yang bisa digunakan pihak kepolisian untuk mengungkap siapa pembunuh ibu dan anak di Subang.
Bola ada istilah "perfect crime' atau kejahatan sempurna, menurutnya bukan berarti kasus tersebut tak bisa diungkap.
"Biasa kejahatan itu selangkah lebih maju dari polisi, sekarang kita harus mengejarnya," katanya
Wawancara selengkapnya bisa dilihat di video ini