Berita Nasional Terkini

TERBARU! Waktu Kematian Korban Kasus Subang Dikoreksi, Jam Berapa Sebenarnya Amel dan Tuti Dibunuh?

Terbaru, sebuah fakta mengejutkan seputar waktu kematian korban terkuak, jam berapa sebenarnya Amel dan Tuti dibunuh?

Editor: Doan Pardede
IST
Ahli forensik Polri Kombes Pol Sumy Hastry Purwati dan korban pembunuhan kasus Subang, Amalia Mustika. Terbaru, sebuah fakta mengejutkan seputar waktu kematian korban terkuak, jam berapa sebenarnya Amel dan Tuti dibunuh? 

TRIBUNKALTIM.CO - Terhitung hampir 3 bulan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau dikenal dengan kasus Subang belum kunjung terungkap.

Mulai Polres Subang, Polda Jabar, Mabes Polri hingga Badan Intelejen Negara (BIN) sudah turun untuk mengusut kasus Subang tersebut.

Terbaru, sebuah fakta mengejutkan seputar waktu kematian korban terkuak. 

Fakta ini terkuak dalam pernbincangan antara krimonolog Adrianus Meliala dan Dokter Forensik Kombes Sumy Hastry Purwanti, dalam sebuah tayangan video di Instagram Forensic UI berjudul Live Forensik Talk, Kasus Pembunuhan Subang kok lama banget yang diunggah pada Minggu (7/11/2021),

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan di Subang, Pernyataan Danu Berubah Lagi, Ibunya Kembali Diperiksa Polisi

Baca juga: PENGGANJAL UTAMA Akhirnya Terkuak! Terjawab Sudah Kenapa Kasus Subang Tidak Kunjung Bisa Diungkap

Baca juga: Kuasa Hukum Kini Saling Tuduh Bantah, Bagaimana Bila Ternyata TSK TKP Kasus Subang Bukan Yosef/Danu?

Awalnya, Adrianus Meliala menanyakan seputar autopsi kedua yang dilakukan dr Sumy Hastri, apakah ada hal yang ditambahkan atau dikoreksi.

Terkait hal ini, dr Sumy Hastry mengungkapkan bahwa beberapa hal yang dikoreksi dan keterangan yang ditambahkan.

Salah satu hal yang dikoreksi adalah terkait waktu kematian.

Sementara untuk cara, mekanisme dan penyebab kematian masih sama.

Ahli forensik Polri Kombes Pol Sumy Hastry Purwati dan korban pembunuhan kasus Subang, Amalia Mustika
Ahli forensik Polri Kombes Pol Sumy Hastry Purwati dan korban pembunuhan kasus Subang, Amalia Mustika (IST)

Namun, dr Sumy Hastry tidak merinci apakah waktu kematian Tuti Suhartini dan Amalia yang dikoreksi, atau keduanya.

"Waktu kematian saya mengkoreksi," kata dr Sumy.

Selain itu, dr Sumy Hastry juga mengungkap salah satu kendala yang dihadapi polisi dalam mengungkap kasus Subang tersebut.

Dia mengatakan, bahwa ada hal-hal yang tidak komprehensif saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Olah TKPnya tidak holistik, tidak bersama-sama. Ternyata setelah masing-masing ahli itu berbicara tidak connect. jadi harus kita ulang lagi," katanya.

Namun dr Sumy menegaskan bahwa berlarut-larutnya penanganan kasus Subang mungkin diakibatkan keterbatasan polisi dan tidak ada maksud atau kesengajaan untuk mengaburkan kejadian sebenarnya.

dr Sumy Hastry juga yakin bahwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini akan terungkap.

(video selengkapnya ada di akhir artikel)

Baca juga: Suaranya Pelan, Yosef Titipkan Yoris Jelang TSK Kasus Subang Diungkap: Allah Maha Mengatur Segalanya

Keterangan awal korban diperkirakan dibunuh sekitar pukul 23.00 dan 04.00

Kapolres Subang AKBP Sumarni juga membeberkan hal serupa, berdasarkan hasil otopsi sementara.

Yakni, pada tubuh kedua korban, Tuti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) tidak didapatkan adanya indikasi tindak pidana lain seperti pemerkosaan.

"Kemudian kita juga melakukan pengecekan apakah terjadi persetubuhan atau tidak. Selaput dara masih utuh, jadi tidak ada indikasi persetubuhan di sana," ujar AKBP Sumarni di Subang, Kamis (19/8/2021), seperti dikutip dari Kompas.com

Dari hasil olah TKP dan otopsi sementara itu, Tuti dan Amalia Mustika Ratu meninggal dini hari.

"Diduga korban ini meninggalnya pukul 04.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB pagi, kemudian yang ibunya diperkirakan lima jam sebelumnya, jadi yang lebih dulu meninggal yaitu ibunya," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni.

Sumarni melanjutkan, pihaknya sudah mengumpulkan barang-barang bukti seperti pakaian dari salah satu saksi yang terdapat bercak darah.

"Kita juga mengumpulkan barang-barang bukti yang ada di TKP termasuk baju yang ada di TKP yang dikenakan salah satu saksi, di mana baju tersebut ada bercak darah," ucap Sumarni.

Baca juga: TRAGIS! NASIB Danu & Oknum Banpol di Kasus Subang, Terungkap Perbuatan yang Bisa Buat jadi Tersangka

Sosok Banpol di TKP jadi Sorotan

Teranyar, Kuasa Hukum Muhammad Ramdanu alias Danu dan Kuasa Hukum Yosef Hidayah saling tuduh dan membantah perihal dugaan perusakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Subang.

Saling tuduh dan bantah dari masing-masing Kuasa Hukum ini mengemuka setelah adanya pengakuan Danu seputar sosok bantuan polisi (banpol) yang ada di lokasi pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.

Danu yang menjadi saksi kasus perampasan nyawa ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu itu mengaku diminta membersihkan TKP sehari setelah kejadian.

Dalam pengakuannya, Danu dimintai tolong untuk menguras bak mandi yang diduga menjadi tempat dua korban rajapati itu dimandikan sebelum dipindahkan ke bagasi mobil Alphard di halaman rumah, Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang.

Danu mengaku melihat sosok Banpol tersebut memasuki rumah Tuti dan Amalia.

Ia bahkan sempat memfoto oknum yang dikenalnya.

Ini dia sosok oknum banpol yang perintahkan Danu bersihkan TKP kasus Subang.
Ini dia sosok oknum banpol yang perintahkan Danu bersihkan TKP kasus Subang. (Dokumentasi Danu)

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, mengatakan, sejak hari pertama penemuan mayat Amalia dan Tuti, polisi langsung olah TKP.

Selain itu, TKP kasus Subang juga dipasangi garis polisi. Sejumlah barang diamankan polisi untuk jadi barang bukti, termasuk kunci rumah yang dipegang polisi.

"Setahu kami kunci sudah di tangan polisi sejak hari pertama. Lantas, bagaimana bisa si Banpol kuasai kunci dan masuk ke rumah lewat pintu belakang," kata Achmad Taufan saat dihubungi pada Selasa (3/11/2021). itu seperti dilansir TribunJabar.id di artikel berjudul Isi Bak Mandi di TKP Kasus Subang yang Dikuras Danu, Ini Ucapan Oknum Banpol Setelah Airnya Surut.

Setelah masuk ke rumah lewat pintu belakang, dia langsung menuju kamar mandi dan tidak singgah di bagian rumah lainnya.

Di kamar mandi, si Banpol menyuruh Danu untuk menguras bak mandi dan membersihkan kamar mandi.

Berdasarkan informasi yang diterima Achmad Taufan, kamar mandi di lokasi perampasan nyawa itu adalah tempat dibersihkannya jenazah Tuti dan Amalia.

Taufan menduga air di kamar mandi itu sudah bercampur darah.

Di kamar mandi tersebut, Danu menemukan sejumlah barang di bak mandi yang diduga berkaitan dengan perampasan nyawa Tuti dan Amalia.

Kemudian oknum Banpol itu meminta Danu meninggalkan barang-barang tersebut.

"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter. Danu tanyakan ke si Banpol, ini apa, si Banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap dia.

Jika lokasi vital terkait perampasan nyawa Amalia dan Tuti dicampuri pihak lain di luar polisi, Achmad Taufan setuju soal kemungkinan barang bukti rusak.

Namun, pihaknya mendapati jawaban bahwa petugas Banpol diperbolehkan masuki TKP, karena olah TKP pada 19 Agustus sudah selesai dilakukan pada 18 Agustus.

Namun belakangan, ternyata olah TKP kedua justru dilakukan polisi pada September 2021.

Polisi berpakaian biasa mendatangi lokasi kejadian perampasan nyawa ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Minggu (3/10/2021).
Polisi berpakaian biasa mendatangi lokasi kejadian perampasan nyawa ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Minggu (3/10/2021). (Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati)

Polisi Didesak Tetapkan Danu Sebagai Tersangka

Tim kuasa hukum Yosef di kasus Subang, Rohman Hidayat minta Polres Subang tetapkan Danu dan petugas Banpol tersangka kasus menghilangkan barang bukti.

"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021).

Seperti diketahui, tim kuasa hukum mengungkap bahwa Danu diajak petugas Banpol untuk masuk ke TKP kasus perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti di Subang pada 19 Agustus 2021 atau sehari setelah mauyat anak dan ibu itu ditemukan pada 18 Agustus 2021.

"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana. Kami juga sebagai pemilil tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa Banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," kat Rohman Hidayat.

Pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebut Danu diajak petugas Banpol memasuki TKP yang masih 'segar' kata dia, jadi fakta terang benderang.

Belum lagi, kata Rohman, polisi sudah mengantongi sidik jari Danu di lokasi kejadian.

"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.

Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

"Dengan adanya orang masuk TKP tanpa izin, bisa jadi kasus ini sulit terungkap karena ada barang bukti yang rusak di TKP saat dimasuki orang di luar polisi," ucapnya.

Ia memastikan Yosef bukan orang yang menyuruh petugas Banpol tersebut untuk mendatangi TKP.

"Yang pasti bukan. Bahkan kami justru baru tahu sekarang ada petugas Banpol masuki TKP tanpa izin," katanya.

Kuasa Hukum Danu Membantah dan minta oknum Banpol diusut tuntas

Kuasa hukum Danu juga meminta agar kepolisian mengusut tuntas seputar sosok oknum banpol yang ada di TKP kasus Subang, terutama soal sosok yang menyuruhnya datang,

Berikut videonya:

Sosok tak Bersalah bisa jadi Tersangka

Bagi ahli hukum pidana Unpar Bandung, Agustinus Pohan, tindakan memasuki TKP saat baru saja terjadi tindak pidana sebagai kecerobohan fatal.

"Banpol harusnya paham kalau TKP tidak boleh dilakukan perubahan, kalau ini sampai ada perubahan, arahnya belum tentu juga pada pengungkapan," kata Agustinus Pohan saat dihubungi Tribun pada Rabu (3/11/2021).

Menurut dia, TKP merupakan sumber informasi untuk penyidik dari Kepolisian melakukan pengungkapan tindak pidana.

"TKP itulah yang bisa memberikan informasi apa yang sebenarnya terjadi," ucap dia.

Jika TKP tersebut dicampuri pihak lain di luar polisi, ia khawatir pekerjaan polisi bakal terganggu sehingga akhirnya kesulitan mengungkap perkara perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti itu.

Bahkan, kata Agustinus Pohan, polisi bisa salah menetapkan tersangka.

"Kalau TKP rusak bisa menyesatkan penyidikan, dan itu berbahaya. Bisa mengarah kepada pihak yang tidak bersalah," katanya.

Kriminolog: Kejahatan biasanya cuma selangkah lebih maju dari polisi

Kriminolog Universitas Padjajaran Bandung, Yesmil Anwar saat diwawancarai Aiman Witjaksono dalam acara AIMAN Kompas TV akhit September 2021 lalu mengatakan, pembunuhan ibu dan anak di Subang ini sebenarnya adalah kasus biasa.

"Kasus ini adalah kasus yang umum. Terjadi pembunuhan semacam ini," katanya.

Di sinilah menurutnya, polisi harus menunjukkan profesionalitasnya dalam mengungkap kasus Subang tersebut, dengan menggunakan penyelidikan dan penyidikan yang bergerak dari berbagai lini.

"Mulai dari TKP, forensiknya, dan alat bukti yang ada di dalam KUHAP," katanya.

Terkait adanya sejumlah kejanggalan dan minimnya petunjuk, seperti tidak adanya sidik jari, Yesmil Anwar mengaku tak sepakat.

Dia yakin pasti ada petunjuk yang bisa digunakan pihak kepolisian untuk mengungkap siapa pembunuh ibu dan anak di Subang. 

Bola ada istilah "perfect crime' atau kejahatan sempurna, menurutnya bukan berarti kasus tersebut tak bisa diungkap. 

"Biasa kejahatan itu selangkah lebih maju dari polisi, sekarang kita harus mengejarnya," katanya

Wawancara selengkapnya bisa dilihat di video ini

Berita Nasional Terkini Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved