Berita Samarinda Terkini
Pemkot Samarinda akan Uji Kompetensi Pegawai Tidak Tetap
Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda berencana melakukan uji kompetensi terhadap pegawai tidak tetap di lingkungan Pemkot Samarinda
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda berencana melakukan uji kompetensi terhadap pegawai tidak tetap di lingkungan Pemkot Samarinda.
Uji kompetensi itu diperuntukkan bagi pegawai tidak tetap harian dan bulanan yang berada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemkot dari dinas hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
Dalam proses pendataan pegawai yang dilakukan oleh pemkot Samarinda melalui Badan Kepegawaian Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKP2D).
Didapati sejumlah 1.009 pegawai tidak tetap yang menyalahi administrasi.
Baca juga: Peduli Tenaga Kontrak dan Pegawai Tidak Tetap, Korpri Gelar Pasar Murah Sembako
Baca juga: Walikota Samarinda Tegaskan tak Ada Lagi Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap Harian, Berikut Alasannya
Baca juga: Diduga Lakukan Pungli, Pegawai Tidak Tetap Terancam Sanksi
Penyalahan administrasi yang dimaksudkan ialah sejumlah 1.009 pegawai tidak tetap yang ada di lingkungan Pemkot Samarinda tersebut adalah pegawai tidak tetap yang diterima di atas tanggal 5 September 2019.
Sedangkan pada waktu itu telah diberlakukan moratorium penghentian pengangkatan pegawai tidak tetap melalui Surat Edaran nomor 8080/4900/300.04 per tanggal 5 September 2019.
Maka dari itu, pemkot Samarinda melalui Walikota Andi Harun berupaya untuk menertibkan administrasi kepegawaian yang ada terutama bagi pegawai tidak tetap.
Salah satunya melalui uji kompetensi yang akan dilakukan pada tanggal 11 November 2021 mendatang.
Baca juga: Siap-siap, Guru Honorer dan Pegawai Tidak Tetap Bakalan Diangkat jadi PNS
Tujuan pelaksanaan uji kompetensi ini adalah untuk validasi data tenaga non ASN di OPD masing-masing.
Selain itu, untuk menindaklanjuti PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
"Menyusun formasi tenaga non ASN sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan tenaga non ASN di tiap OPD,” kata Walikota Andi harun pada Selasa (9/11/2021).
Disebutkan bahwa saat ini pegawai tidak tetap yang terverifikasi oleh BKP2D adalah sejumlah 4892 orang baik yang termasuk dalam PTTB ataupun PTTH.
Baca juga: BNPB Buka Lowongan Kerja Pegawai Tidak Tetap (PTT), Lokasi Penempatan Tak Hanya di Jakarta
Sedangkan pegawai tidak tetap yang akan mengikuti tes uji kompetensi adalah pegawai tidak tetap yang berada di kategori administrasi bukan termasuk pegawai tidak tetap yang menjadi tenaga kerja lapangan.
“Peserta tes nya berdasarkan sata pegawai tidak tetap yang terinput dan terverifikasi dengan kriteria sebagai pegawai tidak tetap administrasi, kriteria yang tidak diikutkan dalam tes adalah tenaga kerja lapangan seperti pekerja kebersihan, cleaning service, supir, pramusaji dan pekerjaan sejenis lainnya,” lanjut walikota.
Untuk 1.009 tenaga non ASN yang diangkat setelah 5 September 2019, pemkot memastikan tidak akan diikutsertakan dalam uji kompetensi dan akan diputus kontrak kerja nya pada tahun 2021 ini karena dianggap tidak memenuhi ketentuan administrasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/uji-kompetensi-di-smd.jpg)