Berita Samarinda Terkini
Penyerobotan Lahan Pemkot Samarinda di Bengkuring, Pemkot Akan Panggil Eks Pemilik Lahan
Pemerintah Kota Samarinda menindak lanjuti dugaan penyerobotan lahan pemkot oleh warga di kawasan perumahan Puspita Bengkuring, Samarinda Utara
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Pemerintah Kota Samarinda menindak lanjuti dugaan penyerobotan lahan pemkot oleh warga di kawasan perumahan Puspita Bengkuring, Samarinda Utara.
Pemkot merencanakan untuk meninjau dokumen kepemilikan tanah oleh warga di kawasan itu termasuk memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyerobotan lahan.
Dikatakan oleh Asisten I Pemkot Samarinda, Ridwan Tasa bahwa Pemkot akan memanggil pemilik lahan sebelumnya yang dibeli tanahnya oleh Pemkot Samarinda pada tahun 2008 dan 2009.
Pemilik dengan nama Chairil Usman yang juga merupakan mantan anggota DPRD Kota Samarinda tersebut, direncanakan dipanggil untuk bertemu dengan pihak pemkot terkait kejelasan tanah seluas 18 hektare itu.
Pemkot juga mengindikasikan ada oknum warga yang dengan sengaja mencabut papan tanda lahan pemkot yang ada di area tanah tersebut, untuk kemudian dijual kembali kepada warga yang tidak mengetahui bahwa lahan tersebut adalah lahan milik pemerintah kota.
Baca juga: Hadiri Vaksinasi di Kampus Untag Samarinda, Wagub Hadi Optimis Akhir 2021 Kaltim Sudah Herd Immunity
Baca juga: Pemkot Samarinda akan Uji Kompetensi Pegawai Tidak Tetap
Baca juga: Dua Perusahaan Ajukan Izin Penggunaan Lahan Ratusan Hektare, Pemkot Samarinda Beri Persyaratan
"Kita akan bicara baik-baik dulu lah, karena faktanya pemerintah telah mengeluarkan uang untuk membeli tanah itu," ungkap Ridwan saat dikonfirmasi pada Rabu (10/11/2021).
Adapun bukti kepemilikan lahan oleh Pemkot Samarinda sendiri ditandai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah (SPPHT) dan belum berbentuk sertifikat.
Saat ini pemkot melalui pihak kecamatan masih belum selesai untuk mengumpulkan dokumen-dokumen kepemilikan lahan dari warga, yang diperkirakan masih ada beberapa pihak lainnya yang membeli tanah itu dari seseorang.
"Kalau ada tumpang tindih tanah kita akan lihat bukti-bukti kepemilikannya, supaya kita bisa selesaikan dengan cara baik, kali pun berperkara artinya kita berperkara dengan warga sendiri kan, kita tidak mau itu," ujar Asisten I Pemkot Samarinda tersebut.
Sementara itu kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Ibrohim menuturkan untuk menindak lanjuti kepastian status tanah sebagai milik Pemkot Samarinda, lahan itu telah mulai diajukan sertifikasi nya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2021 ini.
Lahan yang berada di kawasan perumahan Puspita Bengkuring itu sendiri direncanakan akan dibangun kolam bendungan pengendali banjir, untuk menanggulangi banjir di daerah perumahan Bengkuring dan sekitarnya.
Baca juga: Pansus Aset DPRD Inventarisasi Aset Tak Bergerak Pemkot Samarinda Senilai Rp 16 Triliun
"Lahan itu sudah balik nama atas nama pemkot, untuk sertifikasinya sudah diajukan ke BPN pada tahun ini, memang ada indikasi penyerobotan lahan, kalau sertifikat nya sudah selesai maka (bendungan) sudah bisa dibangun, semoga selesai secepatnya," kata Ibrohim dalam kesempatan terpisah.
Dugaan penyerobotan lahan itu sendiri diketahui setelah tinjauan Walikota Samarinda, Andi Harun ke lokasi pada 27 Oktober 2021 lalu yang dikagetkan dengan patok-patok tanah yang dipasang dengan tertera beberapa nama warga. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tanah-seluas-18-hektare-di-kawasan-perumahan-puspita-bengkuring.jpg)