Otomotif

Mobil Rusak Akibat Kerusakan Jalan Tol Bisa Ajukan Klaim, Berikut Penjelasan dari Jasa Marga

Namun bisakah konsumen meminta ganti rugi jika mobilnya mengalami kerusakan akibat buruknya kondisi jalan tol?

Editor: Diah Anggraeni
GridOto.com/Jasa Marga
Pengendara bisa meminta ganti rugi jika mobilnya mengalami kerusakan akibat buruknya kondisi jalan tol. Berikut penjelasan dari Jasa Marga terkait prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian khusus. 

"Pengguna jalan akan diminta sesuai tenggat waktu yaitu 3x24 jam sejak kejadian untuk melengkapi dokumen pendukung administrasi klaim," kata Heru.

"Dokumennya antara lain identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP, surat keterangan polisi dan bukti tanda terima transaksi/struk tol. Jika tidak ada bentuk fisik struk, dapat digunakan E-toll yang digunakan di perjalanan saat kejadian tersebut sebagai bukti transaksi," sambungnya.

Baca juga: Berkaca dari Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Berikut Cara Kurangi Kantuk saat Mengemudi di Jalan Tol

Heru menambahkan, Jasa Marga akan memproses klaim jika memenuhi kriteria tersebut dalam proses ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tapi prosedur tersebut hanya berlaku di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group. Untuk ruas jalan tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya bisa memberlakukan prosedur yang berbeda," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Pengendara Perlu Tahu, Mobil Rusak Karena Kerusakan Jalan Tol Bisa Tuntut Ganti Rugi, Yuk Pahami Prosedurnya, https://www.gridoto.com/read/222987478/pengendara-perlu-tahu-mobil-rusak-karena-kerusakan-jalan-tol-bisa-tuntut-ganti-rugi-yuk-pahami-prosedurnya?page=all.

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved