CPNS 2021

SIMAK Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021 yang Akan Diujikan, Lengkap Ketentuan Pelaksanaan Tes

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) juga telah merilis kisi-kisi materi untuk SKB CPNS 2021.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Ilustrasi, Pelaksanaan tes CPNS 2021 di Kabupaten Berau, beberapa waktu lalu. Penjadwalan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ulang, tidak dilaksanakan di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (19/10/2021). Simak kisi-kisi materi SKB CPNS 2021 yang akan diujikan, lengkap ketentuan pelaksanaan tes. 

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

Peserta ujian SKD CPNS 2021 Kemenko Marves.
Peserta ujian SKD CPNS 2021 Kemenko Marves. (Kemenko Marves)

Baca juga: Dilaksanakan Mulai 15 November, Inilah Syarat sebelum Mengikuti Ujian SKB CPNS 2021

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.

6. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Kisi-Kisi Materi SKB CPNS

Kisi-kisi materi SKB berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Selain Materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

1. Psikotest;

2. Tes potensi akademik;

3. Tes kemampuan bahasa asing;

4. Tes kesehatan jiwa;

5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;

6. Tes praktek kerja;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved