Berita Balikpapan Terkini
3 Pasangan Muda-mudi Berduaan dalam Kamar Kosan di Balikpapan, Ada Usia di Bawah Umur
Sejumlah 40 personel gabungan melakukan operasi razia ke beberapa titik yang menyasar sejumlah rumah kos-kosan dan kafe di Kota Balikpapan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
Ditanya soal sanksi, Edy mengatakan, mereka akan dibawa ke Kantor Satpol PP Balikpapan. Bagi yang anak di bawah umur, orangtuanya pun akan dipanggil.
"Sanksinya bisa dipanggil ke Kantor Pol PP,sanksi denda atau sanksi sosial dan sebagainya. Kita lihat nanti," tandas Edy.
Baca juga: Usai Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Depan Rumah Kosan Bali, Ini yang Dilakukan Kapolresta Balikpapan
Disamping itu, operasi bergeser ke sejumlah kafe yang tersebar di kawasan Jalan Sungai Ampal, Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.
Untuk kafe, operasi yang dilakukan semata preemptif atau himbauan semata. Namun tak menutup kemungkinan akan menjadi represif atau penindakan jika dinilai melebihi kapasitas kafe.
"Apalagi pandemi kita kan masih level 2. Antisipasi di alam minggu penuh tempat-tempat hiburan, makanya kita awasi disana dengan mengikuti protokol disana," jelas Edy.
Ia mencontohkan, ada pengunjung yang tak menggunakan masker atau batas kunjungan yang melebihi kapasitas yang ditentukan.
Baca juga: Razia Prokes di Balikpapan Tengah, 13 Pelanggar Terjaring Dikenakan Sanksi
Pelanggaran dalam hal tersebut akan diberi tindakan tegas. Termasuk teguran terhadap pengelola atau bahkan pemilik kafe.
"Saya imbau juga kepada masyarakat anak-anak muda, tolong protokol kesehatannya dijaga. Meskipun landai, tapi jangan terlena," pungkas Edy.
Sebagai informasi, pengamatan TribunKaltim.co, operasi ini sendiri berlangsung hingga pukul 23.30 Wita. (*)