Berita Kaltara Terkini

4.700 Hektar Lahan di KIPI Kalimantan Utara Masih HGU Perusahaan

Sebanyak 4.700 hektar lahan yang berada di lokasi pembangunan kawasan industri dan pelabuhan internasional.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI
Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur Bulungan, lokasi dimana nantinya pembangunan KIPI dilaksanakan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Sebanyak 4.700 hektar lahan yang berada di lokasi pembangunan kawasan industri dan pelabuhan internasional (KIPI) Tanah Kuning Mangkupadi, masih merupakan hak guna usaha (HGU) perusahaan.

HGU tersebut dipegang oleh PT BCAP yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.

Menurut Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang dan Permukiman (DPUPR Perkim) Kaltara Panji Agung, pembebasan lahan tersebut nantinya menggunakan skema business to business (B to B).

Dengan demikian, pihak pemerintah tidak ikut serta dalam proses pembebasan lahan di KIPI yang masih menjadi HGU perusahaan.

Baca juga: Jalan Menuju KIPI Tanah Kuning Belum Mulus, BPJN Kaltara Sebut tak Dapat Diperbaiki, Ini Sebabnya

Baca juga: Gubernur Kaltara dan Bupati Bulungan Kunjungi Morowali, Sebut KIPI Tanah Kuning Bisa Lebih Besar

Baca juga: Akses Jalan Baru dari Tanjung Selor ke KIPI Tanah Kuning Pangkas Jarak 32,62 Kilometer

Pihak PT BCAP sebagai pemegang HGU, nantinya akan melepaskan HGU-nya yang beririsan dengan kawasan KIPI.

Kemudian luasan lahan yang dilepaskan dan menjadi lahan bebas tersebut, nantinya akan diajukan menjadi hak guna bangunan (HGB) oleh pihak investor di KIPI Tanah Kuning Mangkupadi.

"Yang punya HGU itu PT BCAP, dan besarannya itu sekitar 4.700 hektar yang masuk ke dalam wilayah KIPI," kata Panji Agung, Minggu (14/11/2021).

"Jadi nanti HGU itu dilepas menjadi lahan bebas, dari lahan bebas nanti perusahaan ajukan izin lokasi dan dari sana nanti diberikan HGB," ujarnya.

Baca juga: Rencana Investasi Kaltara Rp 736,3 Triliun, Sebagian Besar Tertarik di KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi

Menurut Panji Agung, proses pembebasan lahan antara PT BCAP dengan investor di KIPI seperti PT KIKI telah diketahui oleh pihak pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ATR BPN.

Mengingat nantinya proses pemberian HGB di kawasan proyek strategis nasional seperti halnya KIPI, diberikan oleh Kementerian ATR BPN.

"HGU yang punya BCAP nanti mereka kerja sama dengan PT KIKI, dan mereka sudah komunikasi juga dengan Pemerintah Pusat akan selesaikan secara B to B, dan itu tidak ada masalah," terangnya.

"Lalu kalau perubahan menjadi HGB nanti itu kewenangannya dari Kementerian ATR," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved