Berita Samarinda Terkini
Pengedar Sistem Jejak di Samarinda, Tersangka Sembunyikan Barang Haram dalam Bra
Seorang wanita berinisial SD (28) diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, lantaran tertangkap tangan mengedarkan narkotika.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang wanita berinisial SD (28) diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, lantaran tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian, melalui Kanit sidik Iptu Purwanto menerangkan, penangkapan SD bermula dari laporan masyarakat bahwa di Kawasan Jalan PM Noor, Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Tepatnya di portal GOR Madya Sempaja sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Oleh sebab itu petugas melakukan pengamatan di sekitar lokasi.
Baca juga: Satreskrim Polresta Samarinda Tegaskan tak Ada Upaya Kriminalisasi Undangan Klarifikasi BEM KM Unmul
Baca juga: Barang Haram Dikendalikan dari Balik Jeruji Besi di Kalimantan Timur Masih jadi Momok
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pemilik Barang Haram, 10 Bungkus Siap Edar Dijual Area Bontang
Kemudian sekitar pukul 17.30 Wita terlihat seorang perempuan berdiri tak jauh dari portal yang kemudian dihampiri oleh petugas.
Iptu Purwanto menerangkan, di awal penggeledahan petugas tidak mendapatkan barang bukti apapun.
Namun setelah terus didesak, SD pun akhirnya mengaku memiliki narkotika jenis ekstasi yang diselipkan di dalam bra.
"Saat kita suruh keluarkan ada barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 10 butir seberat 4,01 gram netto yang terbungkus dalam plastik bening berbalut tisu," terangnya saat dikonfirmasi media Minggu (14/11/2021).
Baca juga: Melarikan Diri Saat Didekati Polisi, Pria di Balikpapan Barat Kedapatan Buang Barang Haram
Tidak sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangan ke kediaman pelaku di Jalan Gerilya, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang Dalam.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali mendapatkan satu buah plastik kecil yang di dalamnya berisi 5 butir ekstasi seberat 2,05 gram neto.
Atas temuan tersebut petugas langsung memboyong SD ke Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
"Jadi Dia (SD) ini pengedar eceran. Dapat barangnya dari orang dengan sistim jejak. Kami masih dalami siapa pemilik ekstasi ini," pungkasnya. (*)