Senin, 4 Mei 2026

Berita Bontang Terkini

Polisi Ringkus Pelaku Pemilik Barang Haram, 10 Bungkus Siap Edar Dijual Area Bontang

Polres Bontang kembali membongkar kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan barang haram pada Minggu 29 September 2021

Tayang:
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
HO/POLRES BONTANG
Tersangka TS (30), tindak pidana narkotika diringkus polisi dan barang bukti sabu miliknya diamankan di Mako Polres Bontang, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (27/9/2021).  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang kembali membongkar kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan barang haram pada Minggu 29 September 2021. 

Lokasi persisnya berada di Jalan Tari Gong RT 05, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur

Tersangka TS (30) yang merupakan warga Guntung Bontang itu diamankan di rumah nya sekira pukul 18.00 Wita. 

Demikian dibeberkan oleh Kasat Reskoba Polres Bontang, IPTU Rakib Rais kepada TribunKaltim.co pada Senin (27/9/2021) siang. 

Baca juga: Warga Kutim Terciduk Simpan 17 Poket Sabu, Polisi Temukan Uang Rp 8 Juta Hasil Jual Barang Haram

Baca juga: Melarikan Diri Saat Didekati Polisi, Pria di Balikpapan Barat Kedapatan Buang Barang Haram

Baca juga: Polres Kutim Gagalkan Peredaran Barang Haram 4 Kg, Berikut Barang Bukti yang Disita

Dia mengatakan, saat penggerebakan, polisi berhasil menemukan barang haram atau narkoba jenis sabu seberat 30.01 gram.

Barang haram itu ditemukan di lantai, dihadapan TS sebanyak 8 poket yang dibungkus plastik klip.

"Ada dua bungkus didapat dari celana dan selebihnya berada di dalam rumah tersangka," kata Rakib Rais. 

Dari hasil keterangan TS mengaku, 10 bungkus sabu siap edar ini rencananya akan dijual di Bontang.

Alasan tak Punya Pekerjaan

Ia mengaku terpaksa menjual sabu akibat himpitan ekonomi. 

Saat ini tersangka beserta barang bukti lainya telah dibawa ke Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.

"Alasan setiap penangkapan memang dilatar belakangi oleh himpitan ekonomi, memang tersangka ini seorang pengangguran," ucapnya. 

Baca juga: Peredaran Barang Haram Seberat 4 Kg Berhasil Digagalkan Polres Kutim, Diduga dari Tarakan

Akibat perbuatanya, TS dijerat pasal 144 ayat 2 atau pasal 112 ayat dua, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved