Berita Bontang Terkini
Polisi Ringkus Pelaku Pemilik Barang Haram, 10 Bungkus Siap Edar Dijual Area Bontang
Polres Bontang kembali membongkar kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan barang haram pada Minggu 29 September 2021
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang kembali membongkar kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan barang haram pada Minggu 29 September 2021.
Lokasi persisnya berada di Jalan Tari Gong RT 05, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Tersangka TS (30) yang merupakan warga Guntung Bontang itu diamankan di rumah nya sekira pukul 18.00 Wita.
Demikian dibeberkan oleh Kasat Reskoba Polres Bontang, IPTU Rakib Rais kepada TribunKaltim.co pada Senin (27/9/2021) siang.
Baca juga: Warga Kutim Terciduk Simpan 17 Poket Sabu, Polisi Temukan Uang Rp 8 Juta Hasil Jual Barang Haram
Baca juga: Melarikan Diri Saat Didekati Polisi, Pria di Balikpapan Barat Kedapatan Buang Barang Haram
Baca juga: Polres Kutim Gagalkan Peredaran Barang Haram 4 Kg, Berikut Barang Bukti yang Disita
Dia mengatakan, saat penggerebakan, polisi berhasil menemukan barang haram atau narkoba jenis sabu seberat 30.01 gram.
Barang haram itu ditemukan di lantai, dihadapan TS sebanyak 8 poket yang dibungkus plastik klip.
"Ada dua bungkus didapat dari celana dan selebihnya berada di dalam rumah tersangka," kata Rakib Rais.
Dari hasil keterangan TS mengaku, 10 bungkus sabu siap edar ini rencananya akan dijual di Bontang.
Alasan tak Punya Pekerjaan
Ia mengaku terpaksa menjual sabu akibat himpitan ekonomi.
Saat ini tersangka beserta barang bukti lainya telah dibawa ke Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.
"Alasan setiap penangkapan memang dilatar belakangi oleh himpitan ekonomi, memang tersangka ini seorang pengangguran," ucapnya.
Baca juga: Peredaran Barang Haram Seberat 4 Kg Berhasil Digagalkan Polres Kutim, Diduga dari Tarakan
Akibat perbuatanya, TS dijerat pasal 144 ayat 2 atau pasal 112 ayat dua, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/polisi-dan-barang-bukti-milik-tsk.jpg)