Berita Tarakan Terkini

Penuhi Target PAD, Kecamatan dan Kelurahan di Tarakan Gencar Monitoring Juru Parkir

Kegiatan monitoring juru pungut retribusi parkir terus digencarkan masing-masing kecamatan dan kelurahan di Kota Tarakan, seperti yang dilakukan Tim M

TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kegiatan monitoring juru parkir di area Kelurahan Karang Anyar oleh Plt Trantib Kecamatan Tarakan Barat, Rahmadi bersama Lurah Karang Anyar, Ihwan Rohadi, Jumat (12/11/2021). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN – Kegiatan monitoring juru pungut retribusi parkir terus digencarkan masing-masing kecamatan dan kelurahan di Kota Tarakan, seperti yang dilakukan Tim Monitoring Juru Pungut Retribusi Parkir Kecamatan Tarakan Barat belum lama ini.

Rahmadi, Plt Trantib Kecamatan Tarakan Barat mengatakan, berdasarkan peraturan Walikota Tarakan untuk kewenangan juru parkir terhitung Maret 2021 menjadi kewenangan di Kecamatan Barat.

Dengan aturan tersebut menjadi landasan pihak kecamatan dan kelurahan untuk melakukan kegiatan monitoring juru parkir.

Tujuannya sendiri untuk meningkatkan efisiensi dari juru parkir yang berada di wilayah Kecamatan Tarakan Barat.

Sampai saat ini, kata Rahmadi, total juru parkir di Kecamatan Tarakan Barat terdapat 47 juru parkir yang resmi.

Baca juga: Marak Parkir Liar di Balikpapan, Dishub Akui Terkendala Personel saat Lakukan Penertiban

Baca juga: Jukir Liar Ngaku sebagai Juru Parkir Resmi Dishub, Reaksi Plt Kadishub Samarinda Kaget

Baca juga: Cegah Kemacetan di Taman Bebaya Samarinda, Polisi akan Tertibkan Warga yang Parkir di Pinggir Jalan

“Saat ini terdaftar resmi 47 orang. Dan kondisi untuk juru parkir liar kita lakukan juga monitoring. Dan ada beberapa titik juga yang ada juru parkir liarnya dan sudah kami lakukan upaya penertiban berupa teguran, juga pembinaan kepada juru parkir liar,” ujar Rahmadi.

Lebih jauh ia menambahkan, adapun unit pelaksana juru parkir dilaksanakan di masing-masing kelurahan. Untuk masing-masing pelaksanaan kegiatannya dikelola masing-masing kelurahan.

Sistematisnya, juru parkir melakukan absensi lalu kemudian melakukan pengambilan dan penyetoran blok karcis dilakukan di satu pintu, yakni di kelurahan.

“Setelah menerima dari juru parkir lalu dilanjutkan disetorkan ke Kecamatan Tarakan Barat,” jelasnya.

Adapun sejauh ini tahun 2021, pihaknya masih fokus meningkatkan pendapatan dari tarif perparkiran. 

Saat ini masih tersisa sekitar tiga bulan untuk bisa mencapai target yang ditetapkan Pemkot Tarakan dan Dishub Kota Tarakan.

Untuk tahun 2021, Kecamatan Tarakan Barat ditarget ditetapkan sebesar Rp 1,2 miliar. Namun untuk keseluruhan kecamatan di Kota Tarakan berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan mencapai Rp 2,5 miliar.

Baca juga: Tertibkan Juru Parkir Liar di Balikpapan, Dinas Perhubungan Ungkap Kendala Soal Shift Jukir

“Untuk Kecamatan Tarakan Barat besar targetnya. Realisasi penyetoran yang dilakukan juru parkir sampai Agustus ini sekitar 60 sampai 70 persen,” bebernya.

Ia optimistis bisa mencapai target yang sudah ditetapkan. Sehingga pihaknya selalu rutin melakukan monitoring dan memantau kinerja dari juru parkir di setiap kelurahan.

“Kalau mereka selama ini dalam pantau kita cukup baik. Kalau pantauan kita masih baik untuk laporan masyarakat. Masih bisa dibina dan ditegur,” jelasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved