Berita Tarakan Terkini
Penuhi Target PAD, Kecamatan dan Kelurahan di Tarakan Gencar Monitoring Juru Parkir
Kegiatan monitoring juru pungut retribusi parkir terus digencarkan masing-masing kecamatan dan kelurahan di Kota Tarakan, seperti yang dilakukan Tim M
Jika ada juru parkir yang ditemukan melakukan pelanggaran dan dilaporkan masyarakat, dalam hal ini sanksinya juru parkir diberi teguran yang dikeluarkan pihak kecamatan.
“Jika yang bersangkutan ada tindakan bertentangan dan melanggar peraturan kerja sama dengan pemerintah kota,” ujarnya.
Adapun program ini sudah mulai diberlakukan di Maret 2021 untuk pengelolaan parkir oleh Pemkot Tarakan.
Titik-titiknya sendiri ada sekitar 40 titik di Jalan Mulawarman, Jalan Yos Sudarso, wilayah Kelurahan Karang Anyar, Karang Balik dan Karang Rejo.
Baca juga: Parkir Liar, 38 Kendaraan Terjaring Razia di Balikpapan
“Selain halaman ruko juga ada parkir tepi jalan,” tutur Rahmadi.
Sementara itu, Ihwan Rohadi, Lurah Karang Anyar mengatakan, khususnya di Kelurahan Karang Anyar setiap minggu sudah direncanakan jadwal untuk melakukan pemantauan.
“Khususnya setoran sehingga mereka nanti bisa menyetorkan sesuai target yang ditentukan sebelumnya,” beber Ikhwan Rohadi kepada TribunKaltara.com.
Ia menambahkan, selain itu untuk pembinaan dan pengawasan khusus juru parkir Kelurahan Karang Anyar komitmen akan dipantau pihaknya di lapangan.
“Jadi kami bisa menarik evaluasi, siapa yang menyetorkan sesuai target dan siapa yang tidak menyetor sesuai target,” ucapnya. (*)