CPNS 2021
Seleksi CPNS 2021 Memasuki Tahap Akhir, Berikut Arti Kode P/L, P, TL, dan TH hingga Materi SKB
Pada pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar CPNS dan PPPK pada masing-masing peserta akan diberi keterangan kelulusan.
TRIBUNKALTIM.CO - Pengumuman hasil tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021 diumumkan pada dua tahap.
Pada pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar CPNS dan PPPK pada masing-masing peserta akan diberi keterangan kelulusan.
Pada pengumuman hasil SKD akan dituliskan keterangan P, P/L, TL, dan TH.
Baca juga: Memasuki Tahap Akhir, Berikut Ketentuan-ketentuan SKB CPNS 2021
Arti Kode P/L, P, TL, TH
Berikut adalah penjelasan terkait arti kode pada keterangan di pengumuman hasil SKD yaitu:
a. Arti kode P/L adalah peserta SKD memenuhi nilai ambang batas menurut KepmenpanRB Nomor 1023 Tahun 2021 dan berhak mengikuti SKB;
b. Kode P adalah peserta SKD memenuhi nilai ambang batas menurut KepmenpanRB Nomor 1023 Tahun 1023 namun tidak berhak mengikuti SKB.
c. Kode TL adalah peserta SKD tidak memenuhi nilai ambang batas menurut KepmenparnRB Nomor 1023 Tahun 2021;
d. Kode TH adalah peserta SKD tidak hadir mengikuti ujian SKD menurut KepmenpanRB Nomor 1023 Tahun 2021.
Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 via sscasn.bkn.go.id
1. Akses laman sscasn.bkn.go.id;
2. Klik menu Layanan Informasi;
4. Maka hasil SKD CPNS akan ditampilkan secara otomatis;
5. Apabila ingin lebih detail dapat mengetikkan instansi yang ingin diketahui detailnya di kolom Search.
Baca juga: Kejaksaan RI Sudah Diumumkan? Ini Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Via Login sscasn.bkn.go.id
Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021
Peserta yang akan mengikuti SKB CPNS 2021 harus mematuhi ketentuan untuk mengikutinya seperti dikutip dari akun Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu:
1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.
2. Menggunakan masker lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
3. Jaga jarak (phsyical distancing) minimal 1 meter.
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30% dari kapasitas normal.
6. Peserta mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian, formulir yang telah diisi wajib dibawa.
7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB +1 di setiap titik lokasi ujian.
Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Baca juga: Link Download Kisi-kisi Materi soal SKB CPNS 2021, Lengkap Ketentuan Pelaksanaan dan Sistem CAT
Sesuai PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
a. Psikotest;
b. Tes Potensi Akademik;
c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;
d. Tes Kesehatan Jiwa;
e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;
f. Tes Praktik Kerja;
g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;
h. Wawancara; dan/atau
i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Baca juga: Login Link Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2021 sscasn.bkn.go.id dan Nilai Passing Grade/Ambang Batas
Selain seleksi kompetensi bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, instansi pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.
Instansi daerah saat seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil SKD CPNS 2021 Kemendes Telah Diumumkan, Ini Arti Kode P/L, P, TL, dan TH, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/14/hasil-skd-cpns-2021-kemendes-telah-diumumkan-ini-arti-kode-pl-p-tl-dan-th?page=all.