Berita Berau Terkini
Wakil Bupati Berau, Gamalis Ingatkan Proses Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Harus Transparan
Tahapan lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) segera berproses. Wakil Bupati Berau, Gamalis, meminta pelaksanaan JPTP dilakukan secara transpa
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Mathias Masan Ola
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),
- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
- Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengemban (Bapelitbang)
Baca juga: Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ini Menilai Pansus Lelang Jabatan Perlu Dibuat, Ini Penjelasannya
Peserta yang masuk tiga besar itu nantinya akan dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Di KASN nantinya akan dilakukan perangkingan, setelah selesai baru dikirim ke Berau kembali.
Peran bupati dan wakil bupati terakhir untuk menentukan siapa yang layak menduduki jabatan tersebut.
“Semua itu tergantung proses, paling lambat proses selesai akhir desember tapi pengumuman bisa Februari paling lama,” ungkap kepada BKPP Berau, Muhammad Said.
Ada 15 persyaratan utama bagi peserta, di antaranya;
- Pertama Status PNS, baik dari Berau maupun luar Berau, Baik level Kaltim maupun Luar Kaltim.
- Kedua memiliki rekam jejak jabatan, Integritas dan Mobilitas yang baik,
- Ketiga memiliki usia maksimal 56 tahun,
- Keempat tidak sedang maupun pernah menjalani hukuman tingkat sedang dan berat.
- Kelima minimal memiliki pangkat Pembina Golongan IV/a,
- Keenam kualifikasi pendidikan minimal D-IV atau Strata I,
- Ketujuh memiliki prestasi kerja baik minimal 2 tahun terakhir
- Kedelapan bagi pejabat administrator harus lulus diklat kepemimpinan tingkat III.
- Kesembilan khusus pejabat fungsional harus lulus diklat fungsional ahli madya
- Kesepuluh memiliki pengalaman jabatan di dalam bidang jabatan yang dilamar secara kumulatif paling kurang 5 tahun. (*)