Berita Berau Terkini

Wakil Bupati Berau, Gamalis Ingatkan Proses Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Harus Transparan

Tahapan lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) segera berproses. Wakil Bupati Berau, Gamalis, meminta pelaksanaan JPTP dilakukan secara transpa

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Wakil Bupati Berau Gamalis. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Tahapan lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) segera berproses. Wakil Bupati Berau, Gamalis, meminta pelaksanaan JPTP dilakukan secara transparan tanpa adanya campur tangan apapun dalam proses pemilihan.

Sebelumnya, BKPP Berau menerbitkan suraf terkait juknis ataupun pengumuman pelaksanaan JPTP. Meski rotasi jilid 3 sendiri belum dilakukan.

Gamalis mengungkapkan dalam proses pemilihan jabatan tertinggi di 8 OPD yang saat ini kosong, dirinya meminta tegas siapapun calonnya agar dapat mnciptakan tata pemerintahan yang bersih, berwibawa dan akuntabel.

Begitu juga, besar harapan Gamalis, untuk bersama-sama mewujudkan visi mis pemerintahan Bupati Sri Juniarsih maupun Wakil Bupati Berau, Gamalis.

“Ini kan Inshaallah sudah dalam waktu dekat akan ada lelang jabatan, siapapun kandidat yang hendak berpartisipasi, saya harap bisa sejalan dengan tata pemerintahan yang baik, sesuai dengan visi misi,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Kamis (14/11/2021).

Baca juga: Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Berau Akan Dibuka 15 November, Ada 8 Lowongan

Baca juga: Lelang Jabatan 5 Kepala Dinas yang Masih Kosong di Lingkup Pemkab Kukar Jadi Incaran 28 Peserta

Baca juga: Masih Ada Agenda Mutasi dan Lelang Jabatan, DPRD Berau Minta ASN Terpilih Sesuai Bidang dan Keahlian

Ia juga dengan tegas meminta pelaksanaan dapat dilakukan dengan transparat, bersih, akuntabel. Agar hasil yang di dapatkan dapat sesuai amanah dan sejalan. Begitu juga kinerja kedepannya jauh lebih baik.

“Untuk hal-hal yang seperti ini harus profesional, saya minta agar transparan, karena saya juga nanti kemungkinan melihat secara langsung,” bebernya.

Begitu juga Gamalis dengan tegas menegaskan untuk tidak ada unsur nepotisme ataupun jula beli jabatan.

Sejauh ini, memang ia mengakui ada saja personal yang mendekati pimpinan untuk tujuan mendapatkan kemudahan dalam lelang nanti, walaupun secara langsung belum gamblang, namun sangat besar niatan tersebut ada.

“Ya untuk mendapat posisi tentu pemerintahan punya pertimbangan dengan tahapan-tahapan yang harus dilalui, tapi ya saya sangat harap pelaksanaan sangat transparan dan bersih,” tuturnya. 

Baca juga: 11 Posisi Kepala Dinas Masih Lowong, Bupati Bulungan Syarwani akan Adakan Lelang Jabatan

Sementara itu, sesuai data yang dihimpun melalui BKPP Berau adapun 8 jabatan yang akan dilelang yakni;

- Staf Ahli Keuangan dan Sumber Daya Manusia Setkab Berau,

- Kepala Dinas Perpustakaan,

- Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (DPPKBP3A),

- Kepala Dinas Perkebunan lalu ada

- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),

- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

- Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengemban (Bapelitbang)

Baca juga: Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ini Menilai Pansus Lelang Jabatan Perlu Dibuat, Ini Penjelasannya

Peserta yang masuk tiga besar itu nantinya akan dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Di KASN nantinya akan dilakukan perangkingan, setelah selesai baru dikirim ke Berau kembali.

Peran bupati dan wakil bupati  terakhir untuk menentukan siapa yang layak menduduki jabatan tersebut.

“Semua itu tergantung proses, paling lambat proses selesai akhir desember tapi pengumuman bisa Februari paling lama,” ungkap kepada BKPP Berau, Muhammad Said.

Ada 15 persyaratan utama bagi peserta, di antaranya;

- Pertama Status PNS, baik dari Berau maupun luar Berau, Baik level Kaltim maupun Luar Kaltim.

- Kedua memiliki rekam jejak jabatan, Integritas dan Mobilitas yang baik,

- Ketiga memiliki usia maksimal 56 tahun,

- Keempat tidak sedang maupun pernah menjalani hukuman tingkat sedang dan berat.

- Kelima minimal memiliki pangkat Pembina Golongan IV/a,

- Keenam kualifikasi pendidikan minimal D-IV atau Strata I,

- Ketujuh memiliki prestasi kerja baik minimal 2 tahun terakhir

- Kedelapan bagi pejabat administrator harus lulus diklat kepemimpinan tingkat III.

- Kesembilan khusus pejabat fungsional harus lulus diklat  fungsional ahli madya

- Kesepuluh memiliki pengalaman jabatan di dalam bidang jabatan yang dilamar secara kumulatif paling kurang 5 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved