Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

Imbas Tidak Gelar Rapat Anggaran, 110 Koperasi di Balikpapan Dinonaltifkan

Sebanyak 110 koperasi di Kota Balikpapan dinonaktifkan karena tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sebanyak 110 koperasi di Kota Balikpapan dinonaktifkan karena tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra.

"Koperasi yang tidak melaksanakan RAT setiap 5 tahun, maka Koperasi tersebut akan dinonaktifkan dari ODS,” ujarnya, Senin (15/11/2021).

Berdasarkan data Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan dari 588 koperasi di Balikpapan yang terdata secara Online Data System (ODS).

Hanya 478 koperasi yang terdata keaktifan di ODS dari kementerian koperasi UMK mencapai 550 koperasi.

Baca juga: Hari Koperasi Nasional di Kutai Timur, Diskop UMKM Dorong Kontribusi dengan Transformasi Digital

Baca juga: Puluhan Anggota Koperasi Geruduk KSOP Klas IV Nunukan, Bawa Tiga Tuntutan

Baca juga: Komisi I RDP dengan Koperasi Unit Desa Bahas Pinjaman Rp 7 M Pengurus Lama KUD Bumi Melan Subur

Sedangkan, koperasi di Kota Balikpapan yang datanya dinonaktifkan dari ODS sebanyak 110 koperasi.

Saat ini pihak terkait tidak dapat menghapus koperasi yang tidak aktif, karena status koperasi sekarang berbadan hukum.

Namun, kata laki-laki yang kerap disapa Edo itu, bagi koperasi yang sudah dinonaktifkan maka dinyatakan tidak terdata.

Untuk itu, bagi warga yang ingin membuka koperasi, dapat mendaftar baru dan mengikuti persyaratan yang ditentukan.

Seperti misalnya, wajib melakukan sosialisasi ke Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian terlebih dahulu.

Baca juga: Tak Lagi Aktif, 13 Koperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara Resmi Dibubarkan

Selanjutnya membuat akte notaris yang di rekomendasikan Kementerian Koperasi dan UKM (usaha kecil menengah).

Usai terdaftar dan mendapatkan akte notaris, lalu mendaftar ke Dinas KUMKMP untuk mendapatkan Nomer Induk Koperasi (NIK).

“Membentuk koperasi tidak begitu sulit, namun harus mengikuti peryaratan yang telah di tentukan,” kata Edo.

Ia menambahkan, jumlah koperasi di Balikpapan saat ini adalah 478 unit yang masih aktif di ODS.

Namun, pihaknya akan terus menyaring koperasi yang dianggap tidak aktif. Apabila tiga tahun tidak melakukan RAT kita ajukan penonaktifan di ODS.

"Koperasi harus RAT dalam setahun, minimal satu kali," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved