Berita PPU Terkini
Tak Lagi Aktif, 13 Koperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara Resmi Dibubarkan
Dari total jumlah koperasi yang ada di Kabupaten PPU sebanyak 265 koperasi itu sudah ada sekitar 20 koperasi yang resmi dibubarkan pemerintah pusat.
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindakop) PPU Kuncoro, melalui Kepala Bidang Koperasi Disperindagkop Penajam Paser Utara , Purwantara mengatakan, terdapat 13 koperasi sudah dibubarkan karena tidak aktif.
Dari total jumlah koperasi yang ada di Kabupaten PPU sebanyak 265 koperasi itu sudah ada sekitar 20 koperasi yang resmi dibubarkan pemerintah pusat.
Menurut Purwantara koperasi itu tidak aktif meskipun sudah diingatkan untuk mengaktifkan.
Baca Juga: Sejahterakan Buruh Bongkar Muat, Koperasi MBS di Nunukan Benahi Struktur Organisasi
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Dinas Perdagangan dan Koperasi Tarakan Sebut Harga Sembako Masih Stabil
"Karena sudah kadaluarsa dan masa berlakunya sudah habis, ada yang pengurusnya sudah banyak yang meninggal, itu pun masih memakai persyaratan dari kantor lurah atau desa, sudah ngga beroperasi," kata Purwantara, Senin (19/4/2021).
Selain itu, ke 13 koperasi itu juga sudah tidak pernah melaksankan Rapat Anggota Tahunan atau RAT yang menjadi syarat utama suatu koperasi dinyatakan aktif.
Adapun ke 13 koperasi itu meliputi KSU Harapan Baru, KSU Mulya Sepan, KSU DESA Makmur Sejahtera, KOPYAN Amanat Tani Nelayan, KOPDAG Gerbang Jaya.
Kemudian KSU Husada, KOPTAN Budziman, KOPKAR Lisa, KOPDAG Panca Karya, KOPTAN Bangun Karso, KSP Rakyat Hidayah, KOPTAN Manunggal, dan KOPKAR Sawit Asri.
Baca Juga: Koperasi Perkebunan Mitra DSN Group Bagikan Sertifikat Hak Milik kepada 120 Anggotanya
Baca Juga: Kemenkop UKM Janjikan Bantuan dan Pengembangan Koperasi di Kaltara
Sebelumnya, Kepala Bidang Koperasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penajam Paser Utara atau PPU, Purwantara menyebut sebanyak 265 Koperasi di PPU telah terdaftar di Disperidag PPU.
Kendati demikian, hanya 50 Koperasi yang aktif menaklukan Rapat Anggota Tahunan ( RAT).
"Dari total 265 Koperasi tersebut hanya 50 Koperasi yang aktif dan setiap tahun melaksanakan Rapat Anggota Tahunan ( RAT )," kata Purwantara, Selasa (3/11/2020).
Lebih lanjut, Purwantara mengatakan, RAT adalah hal mutlak yang wajib dijalankan bagi setiap koperasi di Indonesia.