Berita Tana Tidung Terkini
Kepala Disnakertrans Tana Tidung Sebut, Pembahasan UMK Digelar Akhir November 2021
Pembahasan upah minimum Kabupaten atau UMK Tana Tidung akan dibahas akhir November 2021
Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA TIDUNG- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tana Tidung, Johari mengatakan, pembahasan upah minimum Kabupaten atau UMK Tana Tidung akan dilakukan pada akhir November 2021.
Pembahasan itu dilakukan, setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) selesai membahas upah minimum provinsi atau UMP.
"Provinsi dulu bahas UMP, baru kita (bahas UMK)" ujarnya, Senin (15/11/2021)
Dalam pembahasan UMK nantinya, dia pastikan akan melibatkan pihak perusahaan dan serikat tenaga kerja di masing-masing perusahaan.
Sebagai informasi, jumlah perusahaan skala besar yang ada di Kabupaten Tana Tidung berjumlah 18 perusahaan.
Baca juga: Kementerian LHK Beri Tambahan Usulan Lahan 600 Hektar untuk Tana Tidung
Baca juga: Dinkes Tana Tidung Akan Gelar Pre Test Filariasis Pada Malam Hari, Ini Alasannya
Baca juga: Bunda PAUD Tana Tidung Vamelia Ibrahim Ajak Wujudkan PAUD Berkualitas
Melalui Johari diketahui, saat ini Pemerintah Provinsi Kaltara tengah melaksanakan sosialisasi terkait UMP/UMK kepada pemerintah kabupaten dan kota di Tarakan.
Dia akui, dalam penetapan UMK di Kabupaten Tana Tidung tidaklah begitu repot.
"Kita ikut berdasarkan rumus biasanya saja. Karena kita kan tidak punya dewan pengupahan. Kalau di Tarakan, mereka bisa membahas itu," terangnya.
Pihaknya berencana membuat dewan pengupahan. Kanya saja terkendala oleh minimnya tenaga kerja.
Baca juga: DPUPR Perkim Kaltara Sebut, Jakarta Dukung Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung
"Kendala kita di sini, jumlah tenaga kerja belum cukup untuk membuat itu," katanya. (*)