Berita Nasional Terkini

Syarat Naik Kapal Laut ke Wilayah PPKM Level 1-4, Aturan PCR dan Vaksin Calon Penumpang Kapal Pelni

Simak seputar informasi soal syarat naik kapal laut ke wilayah PPKM Level 1-4, aturan PCR dan Vaksin calon penumpang kapal Pelni.

TRIBUNKALTIM.CO/GILBERT ROSOK
Penumpang KM Labobar saat mudik Lebaran. Simak seputar informasi soal syarat naik kapal laut ke wilayah PPKM Level 1-4, aturan PCR dan Vaksin calon penumpang kapal Pelni. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak seputar informasi soal syarat naik kapal laut.

Khususnya pelayaran ke wilayah PPKM Level 1 - 4.

Cek juga aturan PCR dan Vaksin bagi calon penumpang kapal Pelni terbaru.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah tetap melanjutkan penerapan PPKM di wilayah Jawa dan Bali sebagai upaya pengendalian penyebaran virus corona.

Setiap kabupaten/kota pun dikategorikan antara level 1-4 tergantung  tingkat kasus penularan virus dan kematian.

Bagi anda, calon penumpang kapal laut Pelni yang belum vaksin jangan khawatir.

Anda masih bisa melakukan pelayaran dengan kapal Pelni ke daerah tujuan.

Begini cara dapat tiket Pelni meski belum vaksin Covid-19.

Persiapkan dokumen baru untuk jadi calon penumpang kapal laut.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Dijamin Aman, Luhut: Data Disimpan Kemenkominfo juga Keamanan Dibantu BSSN

Baca juga: CEK Peraturan Penerbangan Terbaru di Sini, Syarat dan Ketentuan Perjalanan Darat dan Kapal Laut

Baca juga: Informasi Syarat Penerbangan Terbaru Lion Air, Batik Air, Wings Air, Cek Status PPKM Bandara Tujua

Berlaku Mulai 1 September, Syarat Terbaru Calon Penumpang Kapal Pelni

Bagi calon penumpang kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero), ada syarat terbaru yang diberlakukan mulai 1 September 2021.

Mengutip Kompas.com, salah satu syarat calon penumpang ialah mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Syarat tersebut diberlakukan untuk mendukung kebijakan PT Pelni yang mengintegrasikan sistem penjualan tiket dengan aplikasi tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved