Berita Nasional Terkini
Syarat Naik Kapal Laut ke Wilayah PPKM Level 1-4, Aturan PCR dan Vaksin Calon Penumpang Kapal Pelni
Simak seputar informasi soal syarat naik kapal laut ke wilayah PPKM Level 1-4, aturan PCR dan Vaksin calon penumpang kapal Pelni.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak seputar informasi soal syarat naik kapal laut.
Khususnya pelayaran ke wilayah PPKM Level 1 - 4.
Cek juga aturan PCR dan Vaksin bagi calon penumpang kapal Pelni terbaru.
Untuk diketahui, saat ini pemerintah tetap melanjutkan penerapan PPKM di wilayah Jawa dan Bali sebagai upaya pengendalian penyebaran virus corona.
Setiap kabupaten/kota pun dikategorikan antara level 1-4 tergantung tingkat kasus penularan virus dan kematian.
Bagi anda, calon penumpang kapal laut Pelni yang belum vaksin jangan khawatir.
Anda masih bisa melakukan pelayaran dengan kapal Pelni ke daerah tujuan.
Begini cara dapat tiket Pelni meski belum vaksin Covid-19.
Persiapkan dokumen baru untuk jadi calon penumpang kapal laut.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Dijamin Aman, Luhut: Data Disimpan Kemenkominfo juga Keamanan Dibantu BSSN
Baca juga: CEK Peraturan Penerbangan Terbaru di Sini, Syarat dan Ketentuan Perjalanan Darat dan Kapal Laut
Baca juga: Informasi Syarat Penerbangan Terbaru Lion Air, Batik Air, Wings Air, Cek Status PPKM Bandara Tujua
Berlaku Mulai 1 September, Syarat Terbaru Calon Penumpang Kapal Pelni
Bagi calon penumpang kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero), ada syarat terbaru yang diberlakukan mulai 1 September 2021.
Mengutip Kompas.com, salah satu syarat calon penumpang ialah mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Syarat tersebut diberlakukan untuk mendukung kebijakan PT Pelni yang mengintegrasikan sistem penjualan tiket dengan aplikasi tersebut.
Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni O.M. Sodikin mengatakan, sistem yang terintegrasi ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah untuk mempercepat program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
“Sebagai moda transportasi andalan masyarakat kepulauan, kebijakan ini diharap mampu mendorong percepatan vaksin sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses transportasi,” jelas dia.
Menurut Sodikin, kebijakan ini semakin mempertegas kepada masyarakat bahwa penumpang kapal Pelni adalah mereka yang sudah divaksin Covid-19.
Selain mengunduh aplikasi PeduliLindungi, terdapat syarat lain yang perlu diketahui.
Baca juga: PPKM Dilanjutkan Sampai Tanggal Berapa? Simak Peraturan Terbaru untuk Jawa-Bali dan Daerah Lainnya
Berikut ini syarat terbaru naik kapal Pelni, yang dirangkum Kompas.com, Kamis (2/9/2021):
Unduh aplikasi PeduliLindungi
Sudah divaksin minimal dosis pertama
Merujuk pada poin 2, status vaksinasi akan teridentifikasi lewat aplikasi PeduliLindungi Merujuk pada poin 2, penumpang yang tidak dan/atau belum divaksin karena alasan medis wajib membawa surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah
Merujuk pada poin 4, surat harus menyatakan dan merinci mengapa penumpang yang bersangkutan tidak dan/atau belum divaksin Covid-19
Tunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
Tunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan
Terkait ketentuan perjalanan kapal Pelni, dia menjelaskan bahwa pihaknya mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 59 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.
Sodikin mengatakan bahwa aplikasi tersebut tidak hanya untuk memvalidasi data vaksin calon penumpang, namun juga untuk mengetahui hasil dan masa berlaku tes Covid-19.
“Hal ini bertujuan agar seluruh informasi pemeriksaan kesehatan calon penumpang terintegrasi langsung dengan aplikasi PeduliLindungi, sehingga waktu pemeriksaan dokumen perjalanan menjadi efisien,” ujarnya.
Baca juga: Airlangga Hartato Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang, Ada 3 Daerah di Kalimantan Timur
Cara membeli tiket kapal Pelni
Sodikin mengatakan bahwa calon penumpang bisa membeli tiket kapal Pelni di loket kantor cabang atau situs resmi, aplikasi Pelni, dan mitra penjualan tiket.
Saat membeli tiket, calon penumpang wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk warga negara Indonesia (WNI) atau nomor paspor untuk warga negara asing (WNA).
“Nantinya, jika NIK atau nomor paspor teridentifikasi telah menerima vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi, petugas akan memproses tiket pelanggan,” ucap dia.
Untuk pelanggan yang tidak dan/atau belum divaksin karena alasan medis, mereka wajib menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani dokter dari rumah sakit pemerintah dan telah diverifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.
Pelanggan yang tidak dan/atau belum divaksin karena alasan medis hanya bisa membeli tiket kapal Pelni di loket kantor cabang.
“Seluruh kelengkapan dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi KKP di pelabuhan keberangkatan. Jika dinyatakan valid, calon penumpang bisa cetak boarding pass lewat vending machine,” tutur Sodikin.
“Selanjutnya, calon penumpang kembali melakukan verifikasi data di konter DCS Pelni dengan menunjukkan KTP atau paspor,” imbuhnya.
Pada proses tersebut, petugas akan memeriksa NIK atau nomor paspor untuk memvalidasi tiket calon penumpang.
Jika setelah dicek ternyata tiket yang dibeli calon penumpang tidak memenuhi syarat, lanjut Sodikin, tiket dapat dijadwal ulang atau dibatalkan.
Informasi seputar kebijakan berpergian dengan kapal PELNI dapat diperoleh melalui akun media sosial PELNI @Pelni162 ataupun website resmi www.pelni.co.id.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali, Tetap Waspada meski Angka Kasus Terus Menurun
Selain itu juga dapat ditanyakan melalui call center 021-162 dan layanan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162.
Pada periode PPKM 7-13 September 2021 kali ini, terdapat sejumlah daerah di Jawa-Bali yang mengalami perbaikan dengan turun level, tetapi ada pula yang bertahan di level 4.
Seperti wilayah aglomerasi DI Yogyakarta yang mengalami perubahan status menjadi level 3 dari sebelumnya level 4.
Namun, lain halnya dengan Bali yang bertahan di level 4 karena kasus Covid-19 yang masih tinggi wilayah tersebut.
Seiring dengan perubahan level sejumlah wilayah dan perpanjangan PPKM sepekan ke depan, pemerintah pun menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Salah satunya syarat perjalanan udara domestik.
Pada masa PPKM saat ini pemerintah mengizinkan penggunaan tes RT-PCR atau rapid antigen sebagai syarat penerbangan.
Ketentuan ini berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali.
Baca juga: NEWS VIDEO Izin Usaha Holywings Kemang Terancam Dibekukan jika Masih Melanggar PPKM
Mengutip Kompas.com, aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada beleid yang diperbaharui per 7 September 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Aturan penerbangan antar bandara di Jawa-Bali
Secara rinci, untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali, penumpang diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Bagi yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: SYARAT Naik Kapal Laut Pelni ke Wilayah PPKM Level 1 - 4 Usai Diperpanjang hingga 13 September 2021
Adapun ketentuan ini berlaku untuk perjalanan udara ke antara bandara yang berada di wilayah PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali.
Aturan penerbangan dari atau menuju bandara di Jawa-Bali
Sementara itu, untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya, diatur ketentuan bahwa penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Selain itu, penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Jadi perlu diketahui, bahwa syarat negatif Covid-19 dengan rapid test antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali.
Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali aturannya tetap tes RT-PCR.
Adapun selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten.
Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.
Untuk lebih jelas, berikut ini syarat perjalanan di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali, seperti dilansir BangkaPos.com dengan judul PPKM Kembali Diperpanjang Sampai 13 September, Ini Syarat Terbaru Penerbangan dan Kapal Laut:
1. Rute domestik antar bandara Pulau Jawa-Bali di wilayah level 3 dan level 4
Rute ini memerlukan syarat perjalanan vaksin dosis 2 dan RDT-antigen 1×24 jam atau vaksin dosis 1 dan hasil negatif PCR 2×24 jam. Perjalanan hanya untuk penumpang di atas 12 tahun dan wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Persyaratan ini berlaku antar bandara:
- Soekarno Hatta, Banten
- Halim Perdanakusuma, Jakarta
- Husein Sastranegara Bandung
- Wiriadinata Tasikmalaya
- Jenderal Ahmad Yani Semarang
- Dewadaru, Karimunjawa, Jepara
- Adi Soemarmo, Solo
- Bandara Yogyakarta Kulonprogo (YIA)
- Adi Sutjipto, Yogyakarta
- Bandara Juanda, Surabaya
- Bandara Abdulrachman Saleh, Malang
- Bandara Notohadinegoro, Jember
- Bandara Banyuwangi, Jawa Timur
- Bandara Trunojoyo, Sumenep
- Bandara Ngurah Rai, Bali
2. Rute domestik dari dan ke bandara di Pulau Jawa-Bali di wilayah level 3 dan level 4
Rute ini memerlukan syarat perjalanan vaksin dosis 1 dan hasil negatif PCR 2×24 jam. Perjalanan hanya untuk penumpang di atas 12 tahun dan wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Persyaratan ini berlaku dari dan ke bandara:
- Soekarno Hatta, Banten
- Halim Perdanakusuma, Jakarta
- Husein Sastranegara Bandung
- Wiriadinata Tasikmalaya
- Jenderal Ahmad Yani Semarang
- Dewadaru, Karimunjawa, Jepara
- Adi Soemarmo, Solo
- Bandara Yogyakarta Kulonprogo (YIA)
- Adi Sutjipto, Yogyakarta
- Bandara Juanda, Surabaya
- Bandara Abdulrachman Saleh, Malang
- Bandara Notohadinegoro, Jember
- Bandara Banyuwangi, Jawa Timur
- Bandara Trunojoyo, Sumenep
- Bandara Ngurah Rai, Bali
3. Rute domestik dari dan ke bandara Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua
Rute ini memerlukan syarat perjalanan vaksin dosis 1 dan hasil negatif PCR 2×24 jam. Perjalanan hanya untuk penumpang di atas 12 tahun dan wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
- Bandara Maimun Saleh, Sabang, Aceh
- Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar
- Bandara Malikus Saleh, Lhokseumawe
- Bandara Cut Nyak Dhien, Meulaboh
- Bandara Lasikin, Simeulue
- Bandara Rembele Takengon, Aceh Tengah
- Medan Kualanamu, Deli Serdang
- Binaka, Gunungsitoli
- Aek Godang, Tapanuli Selatan
- Dr. Ferdinand Lumban Tobing, Sibolga
- Silangit Siborong-borong, Tapanuli Utara
- Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru
- Pinang Kampai, Dumai
- Minangkabau, Padang Pariaman
- Hang Nadim, Batam
- Raja Haji Fasabilillah, Tanjung Pinang
- Ranai, Natuna
- Letung, Anambas
- Sultan Thaha, Jambi
- Muaro Bungo, Jambi
- Depati Parbo, Kerinci Jambi
- Muko-muko, Bengkulu
- Fatmawati Soekarno, Bengkulu
- Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang
- Silampari, Lubuk Linggau
- Atung Bungsu, Pagar Alam
- Radin Inten II, Tanjung Karang Lampung Selatan
- Muhammad Taufick, Kemas
- Depati Amir, Pangkal Pinang
- HAS Hanandjoeddin, Bangka Belitung
- Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah
- Sultan Muhammad Salahudin, Bima
- Sultan Muhammad Kaharuddin III, Sumbawa
Persyaratan serupa berlaku untuk penerbangan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku.
Khusus Bandara Namniwel ada alternatif RT PCR 2×24 jam atau RDT Antigen 2×24 jam tanpa menunjukkan vaksin dosis 1.
Sementara Bandara Syukuran Aminuddin Amir dan Bandara Utarom Kaimana, Papua Barat, ada alternatif RT PCR 2×24 jam dan vaksin dosis 1 atau RDT Antigen 1×24 jam dan vaksin dosis 1.
Namun, ada beberapa bandara dengan syarat RDT-Antigen 2×24 jam dan vaksin minimal dosis I. Bandara tersebut, yakni:
- El Tari, Kupang, NTT
- Frans Seda, NTT
- Umbu Mehang, NTT
- A.A. Bere Tallo, NTT
- Frans Sales Lega, Ruteng, NTT
- Gewayantana, Larantuka, NTT
- H. Hasan Aroeboesman, Ende, NTT
- Bandara Komodo, Labuan Bajo
- D.C. Saundale, NTT
- Mali, Alor
- Bajawa Soa, Ngada, NTT
- Tambolaka, NTT
- Wunopito, NTT
4. Papua
Syarat penerbangan ke Papua berbeda-beda. Selain RT-PCR 2×24 jam dan vaksin minimal dosis 1, calon penumpang juga perlu membawa SIKM. Berikut ini wilayahnya:
- Sentani, Jayapura
- Mozes Kilangin, Mimika
- Mopah, Merauke
- Dow Atarure, Nabire
- Ewer, Asmat
Ada alternatif ke Bandara Utarom Kaimana yakni RT PCR 2×24 jam, vaksin dosis 1, dan SIKM atau RDT-antigen 1×24 jam vaksin dosis 1, dan SIKM.
Adapun untuk wilayah Papua Barat tidak perlu menunjukkan SIKM, namun tetap menunjukkan RT-PCR 2×24 jam dan vaksin dosis 1, yakni Torea, Fak-fak; Babo, Bintuni; Domini Eduard Osok, Sorong; dan Rendani, Manokwari. (*)