Berita Kaltim Terkini
Makmur HAPK Tetap Ketua DPRD Kaltim, Wakil Ketua Samsun Sebut Kegiatan Dewan Tetap Berjalan Normal
omisi I menyebut Makmur HAPK tetap sah sebagai Ketua DPRD Kaltim.Hal tersebut berdasarkan konsultasi Komisi I dengan Kemendagri
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Komisi I menyebut Makmur HAPK tetap sah sebagai Ketua DPRD Kaltim.
Hal tersebut berdasarkan konsultasi Komisi I dengan Kemendagri.
Sebelum hasil konsultasi Kemendagri, kegiatan kedewanan pun tetap berjalan seperti biasa.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, bahwa tugas Makmur HAPK tetap berjalan seperti biasa.
Ia membantah jika ketidakhadiran Makmur HAPK selama beberapa kegiatan kedewanan terakhir berdasarkan isu plt ketua DPRD.
Baca juga: Usai Berkonsultasi dengan Kemendagri, Komisi I DPRD Kaltim Sebut Makmur HAPK Masih Sah Jadi Ketua
Baca juga: Soal Polemik Pergantian Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Komisi I akan Surati Mendagri Secepatnya
Baca juga: Takut Tersandung Masalah Hukum Terkait Pergantian Makmur HAPK. DPRD Kaltim Minta Saran Kemendagri
Bahkan hal tersebut lumrah jika Makmur tidak ada dalam kegiatan rapat ataupun paripurna, wakil ketua akan menggantikan Makmur untuk memimpin rapat.
"Nyatanya berjalan seperti biasa, collective collegial sudah biasa seperti itu," tuturnya, Selasa (16/11/2021).
Menurutnya Makmur HAPK itu seorang negarawan.
Makmur akan melakukan apa saja berdasarkan aturan undang-undang yang ada.
"Pak Makmur seorang negarawan beliau paham mekanismenya beliau santai orangnya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya Komisi I DPRD akui sudah melakukan konsultasi ke kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal tersebut diakui oleh anggota Komisi I Agiel Suwarno, Selasa (16/11/2021).
Dalam konsultasi itu, Agiel Suwarno menyebut Kemendagri persilahkan untuk melakukan surat pergantian sesuai aturan yang ada. Mulai dari DPRD menyurati Gubernur.
Kemudian Gubernur meneruskan ke Kemendagri. Hal tersebut menjadi salah satu syarat langkah untuk melakukan pergantian Makmur HAPK sebagai ketua DPRD Kaltim.
Sementara itu ada beredar wacana plt ketua DPRD Kaltim.
Hal tersebut disuarakan fraksi Golkar dalam rapat paripurna tanggal 2 November silam.
Namun hal tersebut tidak ada masuk dalam pembahasan diskusi dengan Kemendagri.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, Makmur HAPK masih boleh menjadi pimpinan baik dalam rapat ataupun sidang paripurna.
Baca juga: Upaya DPRD Kaltim Kirim Surat Pergantian Makmur HAPK ke Kemendagri, Wagub : DPRD Bukan Lembaga Hukum
Hanya saja nantinya Makmur tidak boleh menjadi pimpinan rapat ketika nantinya keluar surat Keputusan (SK) pergantian ketua DPRD Kaltim yang dikeluarkan Mendagri.
"Proses pergantian tetap harus berjalan walaupun pak Makmur juga melakukan gugatan perdata. (Pak makmur) Masih tetap ketua masih boleh sampai dengan terbitnya SK. Setelah itu dilantik setelah itu Pak Makmur tidak jadi ketua lagi," ucap Agiel Suwarno.
Untuk itu Makmur HAPK pun masih bisa menjadi ketua DPRD. Meskipun hari ini ia tengah menjalani sidang kedua gugatan ke pengadilan negeri terkait hasil putusan Mahkamah Partai Golkar tanggal 13 Oktober silam. (*)