Berita Kaltim Terkini
Usai Berkonsultasi dengan Kemendagri, Komisi I DPRD Kaltim Sebut Makmur HAPK Masih Sah Jadi Ketua
Komisi I DPRD mengaku sudah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Disampaikan anggota Komisi I Agiel Suwarno, Selasa (16/11/2021)
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi I DPRD mengaku sudah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Disampaikan anggota Komisi I Agiel Suwarno, Selasa (16/11/2021).
Dalam konsultasi itu, Agiel Suwarno menyebut Kemendagri mempersilakan untuk membuat surat pergantian sesuai aturan yang ada. Mulai dari DPRD Kaltim menyurati Gubernur.
Kemudian Gubernur meneruskan ke Kemendagri. Hal tersebut menjadi salah satu syarat langkah untuk melakukan pergantian Makmur HAPK sebagai ketua DPRD Kaltim.
Sementara itu ada beredar wacana Plt Ketua DPRD Kaltim. Hal tersebut disuarakan Fraksi Golkar dalam rapat paripurna tanggal 2 November silam.
Namun hal tersebut tidak ada dalam pembahasan diskusi dengan Kemendagri.
Baca juga: Paripurna Ditunda, Tunggu Hasil Konsultasi dari Kemendagri Terkait Pergantian Ketua DPRD Kaltim
Baca juga: Sekretaris Fraksi Golkar Harap Proses Pergantian Ketua DPRD Kaltim Tetap Berjalan
Baca juga: Surat Terusan Pergantian Ketua DPRD Kaltim Belum Dikirim ke Gubenur, Sekwan Tunggu Perintah Pimpinan
Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, Makmur HAPK masih boleh menjadi pimpinan baik dalam rapat ataupun sidang paripurna.
Hanya saja nantinya Makmur tidak boleh menjadi pimpinan rapat ketika keluar surat Keputusan (SK) pergantian ketua DPRD Kaltim yang dikeluarkan Mendagri.
"Proses pergantian tetap harus berjalan walaupun Pak Makmur juga melakukan gugatan perdata. (Pak makmur) Masih tetap ketua masih boleh sampai dengan terbitnya SK. Setelah itu dilantik setelah itu Pak Makmur tidak jadi ketua lagi," ucap Agiel Suwarno.
Untuk itu Makmur HAPK pun masih bisa menjadi ketua DPRD. Meskipun hari ini ia tengah menjalani sidang kedua gugatan ke pengadilan negeri terkait hasil putusan Mahkamah Partai Golkar tanggal 13 Oktober silam. (*)