Berita Paser Terkini

Tim Elang Polres Paser Amankan 2 Pengedar Sabu saat Hendak Transaksi, Amankan 7 Paket Sabu

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, mengatakan penangkapan pelaku setelah pihaknya terima informasi dari masyarakat

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
HO Polres Paser
PENGUNGKAPAN NARKOTIKA - Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan oleh Tim Elang Polres Paser saat hendak transaksi narkotika, Jumat (22/8/2025). Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup. (HO Polres Paser) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dua pria asal Kabupaten Paser harus berurusan dengan Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Paser atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.

Keduanya masing-masing berinisial AAL (49) dan IH (52), yang dibekuk polisi saat hendak melakukan transaksi barang haram jenis sabu pada 22 Agustus lalu di Desa Padang Pengrapat, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser sekira pukul 04.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, mengatakan bahwa penangkapan terhadap keduanya setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

Baca juga: Gabungan Olahraga Balago Indonesia Paser Gelar Turnamen Balogo, 200 Peserta Ikut Berpartisipasi

"Sebelum penangkapan, kami menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap keduanya dan diindikasikan hendak transaksi sabu di Desa Padang Pengrapat," terang Suradi, Minggu (24/8/2025).

Dari laporan itu, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Paser bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud, dengan tujuan penyelidikan.

"Saat tim tiba di lokasi, kedua pria yang dimaksud langsung diringkus di pinggir jalan seputaran Desa Padang Pengrapat," tambahnya.

Saat diamankan, tim Elang sekaligus melakukan penggeledahan badan terhadap keduanya, kemudian area sekitar hingga kediaman terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Benar saja, polisi menemukan adanya barang bukti berupa 7 paket sabu dengan berat bruto 19,5 gram yang menguatkan bukti atas keterlibatan keduanya yang melanggar hukum.

"Mereka merupakan pengedar, barang bukti yang diamankan 7 paket sabu dengan berat bruto 19,5 gram, uang tunai, dua unit ponsel, satu unit mobil yang diduga digunakan dalam operasional mereka," ungkap Suradi.

Berbekal barang bukti yang ditemukan, kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

"Keduanya dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup," tutup Suradi. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved