Berita Nasional Terkini

Dilantik Jokowi dan Resmi Jadi Panglima TNI, Ini Profil Jenderal Andika Perkasa

Presiden Joko Widodo melantik Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI di Istana Negara, Rabu (17/11/2021).

dok. Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat melantik Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI di Istana Negara, Rabu (17/11/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO - Jenderal Andika Perkasa resmi menjabat Panglima TNI.

Presiden Joko Widodo melantik Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI di Istana Negara, Rabu (17/11/2021).

Simak profil Jenderal Andika Perkasa berikut ini.

Baca juga: Deretan Menantu Elite di Lingkaran Kekuasaan, Mulai Jenderal Andika Perkasa, Hingga Bobby Nasution

Baca juga: Belum Dilantik Sudah Mencuat Isu Jabatan Panglima TNI Andika Perkasa Sampai 2024, Bukan Mustahil

Baca juga: Inilah Rincian Besaran Gaji & Tunjangan yang Diterima Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI yang dibacakan Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M Tonny Harjono.

Setelah keputusan presiden dibacakan, Jenderal Andika pun mengucapkan sumpah dan janjinya yang dipimpin oleh Presiden Jokowi.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Andika, seperti dilansir dari Kompas.com.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika dan bekerja dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit," tuturnya.

Dengan pelantikan ini, maka Jenderal Andika Perkasa resmi menggantikan panglima TNI sebelumnya, Marsekal Hadi Tjahjanto yang telah memasuki masa purnatugas.

Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa diusulkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi calon tunggal panglima TNI.

Usul tersebut lantas diajukan ke DPR untuk mendapat persetujuan.

Pengajuan dikirimkan melalui surat presiden (surpres) yang tiba di DPR pada 3 November 2021.

Setelah menerima surpres, pimpinan DPR kemudian menugaskan Komisi I untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Andika Perkasa.

Usai proses fit and proper test pada 6 November 2021, Komisi I DPR RI menyetujui Andika Perkasa sebagai calon panglima TNI.

Persetujuan itu lantas disahkan dalam Rapat Paripurna Kesembilan DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 pada 8 November 2021.

Baca juga: DUA SKEMA Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Andika Perkasa hingga 2024, Cek 5 Sosok Calon KSAD

Profil Jenderal Andika Perkasa

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved