Berita Nasional Terkini
Tolak Kenaikan Upah Minimum Versi Pemerintah, KSPI Ancam Gerakkan Pekerja Mogok Kerja Tiga Hari
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam akan menggerakkan mogok selama tiga hari
"Menurut pandangan kita cukup fair ya, karena parameternya sudah lengkap. Seperti rata-rata konsumsi rumah tangga dari BPS itu angka yang riil. Angka yang benar-benar dikumpulkan dari seluruh survei," ucapnya.
Upah Minimum tahun 2022
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022.
Diketahui, upah minimum adalah suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh, dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan besaran rata-rata kenaikan upah minimum nasional.
Hal tersebut disampaikan melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022 yang disiarkan live melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Upah Minimum Tahun 2021 Dipastikan tak Akan Naik, Pemerintah Sudah Ambil Keputusan, Alasannya?
"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida.
"Upah minimum ini ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun" lanjutnya.
Perhitungan Upah Minimum berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Adapun, penetapan UMP ini harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat pada 21 November 2021.
Kemudian, penetapan UMK tahun 2022 paling lambat pada 30 November 2021.
Dikutip dari Kontan, dengan kenaikan sebesar 1,09 persen maka besaran UMP tahun 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724.
Lalu, untuk besaran UMP tahun 2022 terendah adalah di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011.
Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Sebut Dampak Negatif jika Upah Minimum Terlalu Tinggi, Ini Penjelasannya
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri mengatakan, ada 4 provinsi yang nilai UMP tahun 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum.