Upah Minimum Tahun 2021 Dipastikan tak Akan Naik, Pemerintah Sudah Ambil Keputusan, Alasannya?
Pemerintah telah mengeluarkan keputusan tersebut melalui Surat Edaran ( SE ) untuk seluruh Gubernur di Indonesia.
TRIBUNKALTIM.CO - Upah Minimun tahun 2021 dipastikan tak akan mengalami kenaikan.
Pemerintah telah mengeluarkan keputusan tersebut melalui Surat Edaran ( SE ) untuk seluruh Gubernur di Indonesia.
Alasan utama pemerintah mengeluarkan keputusan tersebut terkait pandemi covid-19 yang masih terjadi
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Berita tentang tidak naiknya upah minimum tahun 2021 ini terlihat dalam Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Baca juga: Maulid Nabi Muhammad SAW, Kumpulan Bacaan Sholawat Nabi, Perbanyak Amalkan di Rabiul Awal 1442 H
Baca juga: Paul Pogba Murka Disebut Keluar dari Timnas Gara-gara Pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron
Baca juga: Cuti Bersama Oktober 2020, Libur Panjang Bulan Ini, Pemerintah Imbau Masyarakat Tak Pulang Kampung
Baca juga: Siapa Sarah Menzel? Blasteran Jerman Pacar Azriel Hermansyah yang Tuai Sorotan, Restu Anang-Ashanty?
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 setara dengan upah minimum tahun ini.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu seperti dikutip dari Kompas.com.
Terlihat tanda tangan Menaker pada 26 Oktober 2020 di surat edaran penetapan upah minimum tersebut.
Upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir bulan Oktober 2020.
"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
"Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021.
Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen.