Berita Nasional Terbaru
Bakal Kembali PPKM Level 3, Cek Syarat Penerbangan Terbaru, Kartu Vaksin, Tes PCR Diwajibkan Lagi?
Bakal kembali PPKM Level 3, cek syarat penerbangan terbaru, kartu vaksin, tes PCR diwajibkan lagi?
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah bakal kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial atau PPKM Level 3, di akhir tahun ini.
Kembali berlakunya PPKM Level 3 berpotensi akan turut berpengaruh terhadap syarat penerbangan terbaru.
Saat ini, tes PCR tak lagi menjadi syarat tunggal untuk bepergian dengan moda transportasi udara.
Kini, tes antigen juga bisa digunakan untuk syarat naik pesawat bersama kartu vaksin.
Namun, kembali berlakunya PPKM Level 3 juga diperkirakan akan membuat syarat penerbangan terbaru bakal kembali mewajibkan tes PCR bersama kartu vaksin.
Baca juga: SYARAT Naik Pesawat Lion Air & Garuda November 2021, Cukup Pakai Antigen ke Wilayah PPKM Level 1 - 4
Baca juga: RINCIAN Kebijakan PPKM Level 3 Berlaku Mulai 24 Desember 2021, Cek Aturan Natal & Pesta Tahun Baru
Baca juga: Cek Aturan Vaksin dan PCR Terbaru ke Wilayah PPKM, Berikut Syarat Naik Kapal Pelni November 2021
Sebelumnya, Pemerintah berencana memberlakukan PPKM Level 3 untuk mencegah kembali meningkatnya penularan Virus Corona atau Covid-19.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (16/11/2021), Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali tidak mengatur persyaratan perjalanan domestik seperti sebelumnya.
Disebutkan bahwa aturan persyaratan perjalanan domestik diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
"Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," demikian bunyi Inmendagri 60/2021.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn Alexander K Ginting menjelaskan, ketentuan perjalanan domestik diatur dalam Inmendagri 60/2021.
"Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021, lihat di halaman 16," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (17/11/2021), seperti dilansir dari Kompas.com
Dia membenarkan bahwa ketentuan soal perjalanan darat, laut, dan udara akan diatur oleh Satgas.
Selanjutnya perkembangan akan disampaikan melalui website Satgas.
"Ikuti perkembangan SE Satgas, berikut adendum-nya (lihat website)," imbuhnya.
Ketentuan perjalanan domestik masih sama
Dihubungi terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, ketentuan perjalanan domestik masih sama, tidak ada perubahan.
"Tidak ada perubahan. Masih merujuk SE Satgas Nomor 22," katanya kepada Kompas.com, Rabu (17/11/2021)
Baca juga: Mulai 24 Desember, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3, Perketat Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Cek syarat penerbangan terbaru
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
* Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
* Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan:
* Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
* Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Kembali ke PPKM Level 3
Dilansir Tribunnews.com dalam artikel berjudul PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Bagaimana Aturan Pesta Kembang Api hingga Arak-arakan? PPKM Level 3 bakal diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 mendatang.
Direncanakan berlangsung selama kurang lebih satu pekan, hingga 2 Januari 2022.
Hal tersebut diungkaokan Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Natal dan Tahun Baru, secara online atau daring, Rabu (17/11/2021).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3. Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir dalam siaran persnya.
Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru PPKM 16-29 November 2021, Ketentuan Perjalanan Darat, Laut, Udara
Ia mengatakan, kebijakan tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Sebab, libur Natal dan Tahun Baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.
Menurutnya, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.
Dengan begitu, kata Muhadjir, akan ada keseragaman secara nasional.
Meskipun demikian, kebijakan tersebut baru akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.
Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Selambat-lambatnya, Inmendagri akan ditetapkan pada 22 November 2021.
"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata dia.
Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru ini, kata dia, sejumlah kegiatan pun dilarang pelaksanaannya.
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," katanya.
Baca juga: Efek Sektor Transportasi Usai Turun PPKM Level 2 di Kaltara, Sumbang Tekanan Inflasi
Sementara itu, tambah Muhadjir, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM Level 3.
Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal. (*)