Berita Nasional Terkini
RINCIAN Kebijakan PPKM Level 3 Berlaku Mulai 24 Desember 2021, Cek Aturan Natal & Pesta Tahun Baru
Rincian kebijakan PPKM Level 3 berlaku mulai 24 Desember 2021, cek aturan Natal dan pesta akhir tahun.
TRIBUNKALTIM.CO - Akhir tahun 2021 sepertinya bakal serupa dengan tahun sebelumnya, usai pemerintah mengambil kebijakan terbaru soal penerapan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Hal itu demi mencegah mobilisasi dan menekan lonjakan kasus baru Covid-19.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan untuk menekan potensi penyebaran virus Covid-19.
Lonjakan penyebaran virus Covid-19 dikhawatirkan menyusul dua agenda besar masyarakat di akhir tahun, yakni Natal dan Tahun Baru 2022.
Dipastikan masyarakat belum bisa merayakan agenda tersebut secara normal seperti masa dimana Covid-19 belum mewabah di dunia.
Bila anda memiliki rencana kegiatan dengan mengumpulkan masa di akhir tahun, agar segera dipikirkan ulang.
Simak rincian kebijakan PPKM Level 3 berlaku mulai 24 Desember 2021, yang berakhir hingga 2 Januari 2022.
Cek aturan perayaan Natal dan pesta Tahun Baru 2022.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Update Terbaru Harga iPad di Bulan November 2021, iPad 9, iPad Mini 6 hingga iPad Pro Gen 3
Baca juga: Jadi Polisi Banyak Diminati, Inilah Daftar Gaji & Tunjangan Pangkat Bintara Hingga Jenderal
Baca juga: Cek Aturan Vaksin dan PCR Terbaru ke Wilayah PPKM, Berikut Syarat Naik Kapal Pelni November 2021
Dilansir Tribunnews.com dalam artikel berjudul PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Bagaimana Aturan Pesta Kembang Api hingga Arak-arakan?, PPKM Level 3 bakal diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 mendatang.
Direncanakan berlangsung selama kurang lebih satu pekan, hingga 2 Januari 2022.
Hal tersebut diungkaokan Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Natal dan Tahun Baru, secara online atau daring, Rabu (17/11/2021).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3. Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir dalam siaran persnya.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Baca juga: NEWS VIDEO BTS Akan Bertolak LA, Gaya Pakaian Para Personil Curi Perhatian ARMY
Sebab, libur Natal dan Tahun Baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.
Menurutnya, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.
Dengan begitu, kata Muhadjir, akan ada keseragaman secara nasional.
Meskipun demikian, kebijakan tersebut baru akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.
Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Selambat-lambatnya, Inmendagri akan ditetapkan pada 22 November 2021.
"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata dia.
Baca juga: KABAR BAIK, Penerima Beasiswa Unggulan Sudah Diumumkan, Cek Email Sekarang!
Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru ini, kata dia, sejumlah kegiatan pun dilarang pelaksanaannya.
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," katanya.
Sementara itu, tambah Muhadjir, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.
Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Baca juga: Mengenal Penerapan Protokol Kesehatan Digital via Aplikasi PeduliLindungi
Cara Cegah Covid-19
Dilansir Tribunnews.com artikel berjudul Dukung Pencegahan Covid-19, Ini 5 Persiapan Agar Bisa Nikmati Liburan Natal dan Tahun Baru Produktif , masyarakat dapat mendukung pencegahan penularan Covid-19 dengan melakukan persiapan cermat agar dapat menikmati liburan yang produktif dan terkendali.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengingatkan, saat ini kondisi kasus di Indonesia semakin baik di wilayah pulau Jawa - Bali maupun non Jawa - Bali.
Data per 8 November 2022, tersisa 0,23 persen orang yang positif Covid-19 secara nasional.
Dengan angka kematian harian sebesar 3,38 persen dan angkat kesembuhan sebesar 96,93 persen.
Baca juga: SYARAT Naik Kapal Laut Pelni ke Wilayah PPKM Level 1 - 4 Sesuai dengan Protokol Kesehatan Pemerintah
"Untuk itu bijaknya kita menghargai pencapaian dengan tetap mempertahankan perkembangan kasus yang baik ini," ujar Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 yang disiarkan virtual, Selasa (9/11/2021).
Belajar dari pengalaman libur panjang selama 2 tahun terakhir, kelalaian protokol kesehatan atau kurang terkendalinya mobilitas memicu lonjakan kasus.
Untuk itu terdapat 5 hal yang harus dilakukan demi mencegah lonjakan kasus di awal tahun 2022.
Pertama, menjalankan protokol kesehatan 3M secara komprehensif dan konsisten.
Baca juga: Rumah Karantina Covid-19 Milik Pemkab Kutim Terisi Penuh, Warga Wajib Taat Protokol Kesehatan
Artinya tidak terpisah-pisah dalam memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Ketiganya harus terintegrasi, mengingat satu dan upaya lainnya saling mengisi celah penularan.
Kedua, menyegerakan vaksinasi Covid-19 sebagai tanggungjawab dalam melindungi masyarakat yang rentan.
Dengan segera divaksin, orang-orang yang tidak bisa divaksin misalnya anak kurang dari 12 tahun ataupun orang dengan komplikasi kesehatan tertentu.
Baca juga: Seleksi Kompetensi PPPK Guru di Tana Tidung Buka Dua Sesi, Protokol Kesehatan Diperketat
Sehingga dapat terlindungi karena menjamin lingkaran interaksi mereka dengan orang yang peluang tertularnya lebih rendah.
Ketiga, inisiatif melakukan testing atau pengobatan Covid-19 jika merasakan gejala mirip Covid-19 harap masyarakat segera melakukan testing penelusuran di fasilitas kesehatan terdekat.
Hal ini bertujuan mencegah penularan, dengan terdeteksi lebih cepat dan meningkatkan angka kesembuhan karena ditindaklanjuti lebih cepat pula.
Keempat, menganalisis risiko penularan sebelum berkegiatan. Perlunya, memperhatikan sirkulasi udara dan durasi kegiatan dimana masyarakat dihimbau memilih kegiatan di luar ruang dengan durasi yang lebih singkat.
Masyarakat juga perlu mempertimbangkan urgensi untuk bepergian khususnya bagi mereka yang sedang merasa tidak dalam keadaan fit.
Khususnya, bagi orang yang merasakan gejala maupun kontak erat kasus Covid-19 untuk tidak melakukan aktivitas luar ruang dan aktivitas perjalanan.
"Demi keamanan diri sendiri dan orang lain di sekitar kita," lanjutnya.
Kelima, mengikuti perkembangan kebijakan yang berlaku dan mematuhinya.
Dalam masa pandemi, masyarakat diminta adaptif dengan penerapan gas rem yang ada melalui upaya terus mengikuti perkembangan kasus maupun kebijakan yang ada.
Untuk itu dibutuhkan kedisiplinan yang tinggi agar kebijakan dapat memberikan dampak yang signifikan dalam pengendalian ini.
"Terakhir, saya ingin mengajak kita semua untuk menjadikan momen libur panjang sebagai tantangan kolektif, tantangan Indonesia untuk segera terbebas dari pandemi, melalui segala persiapan dan kerja keras. Kita bersama dapat mencegah lonjakan kasus atau gelombang kasus baru lainnya," pesan Wiku. (*)