Berita DPRD Samarinda

Anggota DPRD Samarinda Ahmad Vananzda Minta Pemkot Perhatikan Pegawai Non ASN Sudah Lama Mengabdi

Pemerintah Kota atau Pemkot Samarinda saat ini sedang melakukan penataan kelola pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF
Ilustrasi uji kompetensi pegawai non ASN di lingkungan pemerintah Kota Samarinda. Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda, memberikan tanggapannya tentang langkah Pemkot Samarinda yang melaksanakan uji kompetensi kepada 2.369 pegawainya tersebut. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota atau Pemkot Samarinda saat ini sedang melakukan penataan kelola pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.

Dalam 8 hari sejak Kamis (18/11/2021) lalu telah dilangsungkan uji kompetensi bagi pegawai non ASN baik yang termasuk dalam Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH) dan Pegawai Tidak Tetap Bulanan (PTTB).

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda memberikan tanggapannya tentang langkah Pemkot Samarinda yang melaksanakan uji kompetensi kepada 2.369 pegawainya tersebut.

Anggota legislatif dari PDI Perjuangan ini meminta dalam penilaian pegawai non ASN yang tengah dilakukan, pemkot dapat menekankan kepada penilaian kinerja sang pegawai.

Menurutnya dengan melihat sikap dan kualitas kinerja pegawai yang ada, maka pengurangan PTTH dan PTTB di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa lebih efektif dan tidak merugikan pihak tertentu.

Baca juga: Tahun 2022, DPRD Samarinda Ingin Proyek Multi Years Difokuskan Buat Penanganan Banjir

Baca juga: Komisi II DPRD Samarinda Sarankan Pemkot, Libatkan Influencer untuk Sosialisasi e-Parking

Baca juga: Terus Rugi, Komisi II DPRD Samarinda Nilai BPR tak Punya Program yang Potensial

"Mungkin ada pegawai yang ada namanya, tapi tidak ada orangnya, artinya dia selama ini terima gaji tapi tidak kerja, ada juga yang kerjanya musiman, itu silahkan saja diseleksi, dan itu tidak menimbulkan dampak negatif," kata Vananzda, Jumat (19/11/2021).

Meski begitu anggota komisi I ini menyambut baik niat dan tujuan dari Pemkot Samarinda untuk menginventarisir pegawai Non ASN yang ada dan membuat sistem kelola kepegawaian yang lebih baik.

Komisi I juga telah bertemu dan mendengarkan pendapat dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) tentang pelaksanaan dan tujuan uji kompetensi bagi PTTH dan PTTB ini.

"Tetapi kita juga harus memikirkan mereka yang sedang membutuhkan pekerjaan itu, sudah gaji yang tidak seberapa, tetapi mereka juga harus tersingkir dengan aturan yang seperti ini," lanjutnya.

Kendati demikian nasib dari PTTH dan PTTB setelah uji kompetensi ini disebutkan akan ditentukan oleh kewenangan dan kebijakan walikota Samarinda.

Baca juga: Komisi II DPRD Samarinda Minta Pemkot Awasi Aktivitas Pedagang Tepian Mahakam Secara Intensif

Vananzda berharap Pemkot juga mempertimbangkan lama waktu pengabdian pegawai non ASN terutama yang telah bekerja selama beberapa tahun.

"Ada yang sampai ke kami bahwa sudah jadi PTTH atau PTTB selama 10 tahun, maka ini perlu juga penghargaan bagi mereka jangan sampai mereka mengeluh karena tidak lulus tes jadi pengangguran sedangkan mereka sudah puluhan tahun mengabdi untuk kota Samarinda," jelas Vananzda.

Diketahui bahwa bobot penilaian dari uji kompetensi bagi pegawai ini adalah 60 persen, dan penilaian kinerja yang dilakukan oleh masing-masing OPD berbobot 40 persen.

"Ya itu sudah tanggung jawab atasan OPD masing-masing untuk memberikan penilaian dan melaporkan, ada 5 kriteria kinerja yang dinilai untuk jadi bahan penilaian," ungkap Nurlina selaku Kasubbid pengembangan kompetensi BKP2D kota Samarinda di kesempatan terpisah. (ADV)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved