Berita Paser Terkini
Ketua Stiper Muhammadiyah Paser Nyatakan Sikap Tolak Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021
Adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Perguruan Tinggi menuai kontroversi, yang dikelu
Penulis: Syaifullah Ibrahim |
p.melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;
q. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
r. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
s. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;
t. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau
u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
Baca juga: Polres Bontang Panggil Saksi Dugaan Kekerasan Oknum Dosen Terhadap Mahasiswa Unijaya
3. Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:
a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
c. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
g. mengalami kondisi terguncang.
Pasal 7
1. Pencegahan Kekerasan Seksual oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi:
a. membatasi pertemuan dengan Mahasiswa secara individu:
1. di luar area kampus;
2. di luar jam operasional kampus; dan/atau
3. untuk kepentingan lain selain proses pembelajaran, tanpa persetujuan kepala/ketua program studi atau ketua jurusan; dan
b. berperan aktif dalam Pencegahan Kekerasan Seksual. (*)