Senin, 20 April 2026

Berita Paser Terkini

Soal Permendikbud No 30 Tahun 2021, STIPER Muhammadiyah Paser Belum Bicarakan di Internal Kampus

Dengan adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Se***** (PPKS) di Perguruan Tinggi tuai kontroversi

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Muhammadiyah (STIPER) Tanah Grogot, Arrahman saat dimintai pandangannya mengenai Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan asusila (PPKS) di Perguruan Tinggi. 

a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau  melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau
identitas gender Korban;

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;

c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa asusila pada Korban;

d. menatap Korban dengan nuansa asusila dan/atau  tidak nyaman;

e. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio,  dan/atau video bernuansa asusila kepada Korban  meskipun sudah dilarang Korban;

f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa asusila tanpa persetujuan Korban;

g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa asusila tanpa persetujuan Korban;

h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa asusila tanpa persetujuan Korban;

i. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan asusila yang tidak disetujui oleh Korban;

k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa asusila;

l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan
Korban;

m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;

n. memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan asusila;

o. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Tindakan asusila;

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved