Berita Paser Terkini
Soal Permendikbud No 30 Tahun 2021, STIPER Muhammadiyah Paser Belum Bicarakan di Internal Kampus
Dengan adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Se***** (PPKS) di Perguruan Tinggi tuai kontroversi
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dengan adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Se***** (PPKS) di Perguruan Tinggi tuai kontroversi, yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Republik Indonesia.
Pada aturan tersebut, tercantum sejumlah daftar tindakan asusila, yang dinilai sangat progresif dalam hal pencegahan dan penanganan tindakan asusila dengan perspektif korban, Jumat (19/11/2021).
Salah satunya mengatur adanya persetujuan korban, yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat 2. Di indikasi adanya pelegalan asusila.
Menanggapi hal itu, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Muhammadiyah (STIPER) Tanah Grogot, Arrahman dengan tegas menolak Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
Baca juga: ALASAN Ikadi Tolak Permendikbudristek PPKS Diungkap di Mata Najwa, Ini Pasal-pasal Bermasalah
Baca juga: EKSPRESI Nadiem Makarim di Mata Najwa saat Mahasiswa Beri Dukungan Permendikbudristek 30/2021
Baca juga: ALASAN Ikadi Tolak Permendikbudristek PPKS Diungkap di Mata Najwa, Ini Pasal-pasal Bermasalah
"Muhammadiyah, sudah menyatakan sikap untuk menolak permendikbud itu, sebagai institusi di bawah Muhammadiyah tentu saja kami mengikuti instruksi," tegasnya.
Rahman menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum membicarakan aturan tersebut pada internal kampus.
Namun ia menegaskan, ada 2 yang mesti diikuti oleh STIPER, di antaranya pusat Muhammadiyah dan kopertis Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
Selain itu, pada pasal 7 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, membatasi pertemuan dengan antara pendidik dengan mahasiswa secara individu di luar area kampus.
Baca juga: Di Mata Najwa, Sebut Soal 3 Putrinya, Nadiem Makarim Ungkap Alasan Permendikbud PPKS Sangat Penting
"Ini juga turut mengganggu otonomi kampus, apalagi kampus selalu memberikan bimbingan di luar jam operasional belajar," kata Rahman.
Ia menilai, aturan pembatasan tersebut sangat sulit diterima di institusi perguruan tinggi, pasalnya akan sangat menggangu aktivitas perkuliahan.
"Kalaupun itu terjadi, sungguh tidak masuk akal saja. Hanya saja kekurangan kita yang berada di pelosok daerah untuk melakukan penentu kebijakan sangat sulit," tutupnya.
Adapun Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi pada Pasal 5 dan 7 ialah:
Pasal 5
1. Tindakan asusila mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi
informasi dan komunikasi.
2. Tindakan asusila sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tanah-grogot-paser.jpg)