Rabu, 22 April 2026

Berita Paser Terkini

Soal Permendikbud No 30 Tahun 2021, STIPER Muhammadiyah Paser Belum Bicarakan di Internal Kampus

Dengan adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Se***** (PPKS) di Perguruan Tinggi tuai kontroversi

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Muhammadiyah (STIPER) Tanah Grogot, Arrahman saat dimintai pandangannya mengenai Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan asusila (PPKS) di Perguruan Tinggi. 

p.melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;

q. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;

r. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;

s. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;

t. membiarkan terjadinya Tindakan asusila dengan sengaja; dan/atau

u. melakukan perbuatan Tindakan asusila lainnya.

3. Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:

a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;

c. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;

d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;

e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;

f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau

g. mengalami kondisi terguncang.

Pasal 7

1.  Pencegahan Tindakan asusila oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi:

a. membatasi pertemuan dengan Mahasiswa secara individu:
1. di luar area kampus;
2. di luar jam operasional kampus; dan/atau
3. untuk kepentingan lain selain proses
pembelajaran, tanpa persetujuan kepala/ketua program studi atau
ketua jurusan; dan

b. berperan aktif dalam Pencegahan Tindakan asusila. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved