Berita Kaltara Terkini

UMP Kaltara 2022 Diajukan ke Gubernur Zainal Arifin Paliwang, Kenaikan Sebesar Rp 15.934

Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan yang dihadiri unsur tripartit, yakni pemerintah, pengusaha serta pekerja, UMP Kaltara naik sebesar Rp15.934.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI FAWDI
Kepala Disnakertrans Kaltara Haerumuddin. TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Kaltara tahun 2022 mulai terjawab.

Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan yang dihadiri unsur tripartit, yakni pemerintah, pengusaha serta pekerja, UMP Kaltara naik sebesar Rp 15.934.

Artinya besaran UMP Kaltara pada tahun 2022 menjadi Rp 3.016.738 dari yang semula sebesar Rp 3.000.804 atau terdapat kenaikan sebesar 0,53 persen.

Menurut Kepala Disnaker Kaltara Haerumuddin, besaran kenaikan UMP sudah mengikuti aturan yang berlaku, yakni mengacu pada PP No. 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

"Ini sudah sesuai ketentuan karena ada aturannya untuk penetapan itu," kata Haerumuddin.

Baca juga: UMP Kaltara 2022, Disnakertrans Pastikan Naik

Baca juga: UMP Kaltara 2022, Gubernur Zainal Paliwang Pastikan Diumumkan Pekan Ini

Baca juga: Besaran UMP Kaltara 2022 Mulai Dibahas Minggu Depan, Penetapannya 21 November

Besaran kenaikan tersebut, menjadi bahan rekomendasi kepada Gubernur Kaltara untuk nantinya ditetapkan. "Ini baru dibuatkan rekomendasi untuk diajukan kepada Gubernur," katanya.

"Belum tentu beliau menerima, kalau beliau setuju maka ditetapkan, kalau beliau tidak setuju juga ada penetapan," terangnya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltara Suwarsono berharap, penetapan UMP Kaltara dapat dilakukan hari ini.

"Rekomendasi sedang diajukan ke Gubernur, karena kemarin sudah dilaksanakan rapat penyesuaian UMP Kaltara tahun 2022," kata Suwarsono, Jumat (19/11/2021).

"Dan kami saat ini menunggu penetapan tersebut, mudah-mudahan tanggal 19 ini sudah bisa keluar penetapan dari Gubernur," ujarnya.

Pihaknya mengaku belum dapat menyampaikan hasil resmi kenaikan UMP karena masih dalam tahap pengajuan kepada Gubernur Kaltara.  "Jadi untuk resminya tetap tunggu penetapan dari Gubernur," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved