Berita Kaltara Terkini
UMP Kaltara 2022, Disnakertrans Pastikan Naik
Kementerian Tenaga Kerja RI, mengungkapkan secara nasional rata-rata kenaikan upah minimum provinsi
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kementerian Tenaga Kerja RI, mengungkapkan secara nasional rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 sebesar 1,09 persen.
UMP tahun depan dipastikan akan naik, setelah pada penetapan UMP tahun 2021 lalu tidak ada kenaikan, imbas pandemi Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, pihak Disnakertrans Kaltara memastikan akan ada kenaikan UMP Kaltara tahun 2022.
Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltara Suwarsono menyampaikan, kenaikan UMP akan berbeda di tiap daerah.
Baca juga: UMP dan UMK di Kaltim Naik, Apindo Nilai tak Perlu jadi Keributan Tiap Tahun
Baca juga: UMK 2022 Samarinda Masih Dibahas, Dewan Pengupahan Tunggu UMP Resmi Diumumkan
Baca juga: UMP Kaltara 2022, Gubernur Zainal Paliwang Pastikan Diumumkan Pekan Ini
Dengan demikian, bisa saja besaran kenaikan UMP di Kaltara berada di atas atau di bawah rata-rata nasional.
"Secara nasional memang begitu ya, tapi masing-masing daerah pasti berbeda," kata Suwarsono, Rabu (17/11/2021).
Namun demikian, pihaknya masih belum dapat menyampaikan besaran kenaikan UMP 2022 karena masih menunggu hasil rapat penetapan UMP oleh Dewan Pengupahan esok hari.
"Karena tahun lalu belum ada kenaikan, tahun ini tentu diusulkan akan naik," terangnya.
"Tapi kami belum bisa sampaikan berapa kenaikannya, karena besok baru akan kita rapatkan di Tarakan," tuturnya.
Diketahui UMP Kaltara pada tahun 2021 sebesar Rp3.000.803, berdasarkan aturan, penetapan UMP tahun 2022 harus dilakukan sebelum tanggal 20 November 2021 mendatang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pengawasan-tenaga-kerja-kaltara.jpg)