Berita Kaltim Terkini
UMP Kaltim 2022 Naik 1,11 Persen, Disnakertrans Kalimantan Timur Sebut Tidak Bisa Diutak-atik Lagi
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur (UMP Kaltim) tahun 2022 mengalami kenaikan 1,11 persen. Hal itu dijelaskan Kepala Disnakertrans Kaltim, Suroto
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur (UMP Kaltim) tahun 2022 mengalami kenaikan 1,11 persen. Hal itu dijelaskan Kepala Disnakertrans Kaltim, Suroto.
Ia mengatakan kenaikan tersebut berdasarkan perhitungan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.
Beberapa perhitungan itu berdasarkan sejumlah faktor. Salah satunya perhitungan terkait statistik yang dikeluarkan oleh BPS.
Perhitungan tersebut berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, berapa kebutuhan perkapita. Semuanya diserahkan ke BPS yang menghitungnya dan dikeluarkan secara nasional.
Setelah dirumuskan maka kenaikan tersebut sudah pasti. Ia menyebut angka tersebut tidak bisa diubah maupun diutak-atik lagi.
Baca juga: Info UMP Kaltim Terbaru 2022, Kenaikan Rp 33 Ribu, Pengusaha Sebut Belum Waktunya Naik, Respon Buruh
Baca juga: UMP Kaltim 2022 Naik 1,11 Persen, SBSI 1992 Minta Perusahaan Berikan Upah yang Layak
Baca juga: UMP Kaltim 2022 Naik 1,11 Persen, Ketua Apindo Sebut Belum Tepat Waktunya, Pengusaha Baru Bangkit
"Berbeda penetapan UMP sebelumnya, yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, masih bisa dihitung berapa Kebutuhan Hidup Layak, dan masih ada perbedaan pendapat," ucap Suroto dikutip dari siaran pers Biro Adpim Pemprov Kaltim, Jumat (19/11/2021)
Ia berharap penetapan tersebut dapat diterima oleh seluruh kalangan.
Pada tahun 2021 UMP Kaltim sebesar Rp 2.981.378,72. Jika berdasarkan kenaikan sebesar 1,11 persen maka UMP tahun 2022 menjadi Rp 3.014.497,22. (*)