Berita Balikpapan Terkini

UMP Kaltim 2022 Naik 1,11 Persen, Ketua Apindo Sebut Belum Tepat Waktunya, Pengusaha Baru Bangkit

Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur telah memutuskan kenaikan UMP 2022 sesuai PP 36/ 2021 yang merupakan turunan dari UU 11/2020 mengenai Cipta

Editor: Mathias Masan Ola
HO/APINDO KALTIM
Perwakilan Serikat Pekerja/Buruh pada rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim dalam menetapkan UMP Tahun 2022.  HO/APINDO KALTIM 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur telah memutuskan kenaikan UMP 2022 sesuai PP 36/ 2021 yang merupakan turunan dari UU 11/2020 mengenai Cipta Kerja.

Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 1,11 persen di tahun 2022 dan tinggal menunggu pengesahan oleh Gubernur Kaltim.

Terkait hal tersebut, gabungan dari serikat pekerja/buruh di Kalimantan Timur sempat tidak menyetujui dan tidak ingin menandatangani karena kenaikan tersebut dinilai relatif kecil.

Tuntutan serikat pekerja ini mengacu pada nilai inflasi dan menghasilkan angka 1,68 persen.

"Tetap dilanjutkan karena unsur pengusaha dan pemerintah sudah mencapai kesepakatan, artinya secara voting sudah memenuhi untuk diteruskan dan selanjutnya hanya menunggu ditetapkan oleh gubernur," ungkap Slamet Brotosiswoyo selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Kaltim yang juga tergabung dalam Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim.

Baca juga: Tahun 2021 UMK Kutim Capai Rp 3,14 Juta, Dewan Pengupahan Belum Bahas untuk Nilai UMK 2022

Baca juga: UMK 2022 Samarinda Masih Dibahas, Dewan Pengupahan Tunggu UMP Resmi Diumumkan

Baca juga: Pemkab Kukar dan Dewan Pengupahan Bahas UMK 2021, 9 November Serahkan Rekomendasi ke Pemprov Kaltim

Slamet menilai bahwa kenaikan ini sebenarnya belum tepat pada waktunya, mengingat pengusaha-pengusaha baru mulai bangkit dari keterpurukan masa pandemi dua tahun belakangan.

"Keadaan seperti ini nantinya akan membebani pengusaha karena pengusaha-pengusaha ini baru bangkit dari kondisi terburuk selama hampir dua tahun ke belakang," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa kenaikan UMP Kaltim di tahun 2022 adalah sebesar 1,11 persen dengan nilai Rp 33.118,50, dari UMP tahun 2021 sebesar Rp 2.981.378,72, menjadi Rp 3.014.497,22.

Sementara itu, UMK menyusul dirundingkan melalui Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten dan menyesuaikan penetapan yang telah dilakukan oleh provinsi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved